Kuasa Hukum Adam Deni Berharap Kasus Kliennya Selesai Dengan Mediasi

oleh : -
Kuasa Hukum Adam Deni Berharap Kasus Kliennya Selesai Dengan Mediasi

BEDIL, (Jakarta) Susandi.SH selaku kuasa hukum Adam Deni berupaya meminta kliennya melakukan mediasi dengan wartawan SYD terkait kasus dugaan unggah dokumen tanpa izin.

Adam Deni saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/2/2022).

"Kami selaku kuasa hukum akan membela klien kami dan akan kami mediasi juga," kata Susandi saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).

Susandi kembali menegaskan, pihaknya sedang mengupayakan agar kasus Adam Deni dapat diselesaikan melalui restorative justice.

Sebelumnya, Direktorat Kejahatan Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap aktivis sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Cyber Crime terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa izin pemiliknya.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum bisa membeberkan dokumen apa saja yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Dokumen. Yang jelas dokumen itu milik orang lain dan diunggah oleh orang yang tidak berwenang. Jadi, sedangkan yang lainnya merupakan bagian dari proses penyidikan, kata Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2/2022).

Dalam laporannya, Adam Deni disangkakan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE. (Red)

banner 400x130
Tag
banner 728x90