Demo Usut Dugaan Korupsi Dana Hiba 40,9M & Penggelapan Dana Covid-19 6,03M

BEDIL (Surabaya) - Massa Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari beberapa element yakni Jaka Jatim, Gas Jatim, Gam Jatim, Gerasi Jatim menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada Senin (14/02/2022).
Dalam aksinya, mereka mendesak pihak Kejati untuk menangkap dalang dan mengusut kasusu tersebut sampai ke akar-akarnya, terkait dugaan korupsi bantuan hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp 40,9 miliar serta dugaan penggelapan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 6,03 miliar di lingkungan OPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam menyuarakan aspirasinya, massa membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan Tangkap Mafia Dana Hibah dan Dana Covid-19 Pemprov Jatim serta Koruptor Jangan Dipelihara oleh Penegak Hukum.
Koordinator Lapangan (Korlap) Jaka Jatim, Musfiq mengatakan, dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Jatim tersebut sudah dilaporkannya sejak Oktober 2021 ke Kejati Jatim, namun sampai hari ini belum ada kepastian secara hukum.
Sehingga perlu adanya pemantauan secara khusus dan keterbukaan kepada publik, karena kasus dugaan korupsi tersebut masyarakat Jatim sudah memahami dan mengetahui kondisi di lapangan, ungkapnya.
Lanjut Musfiq, dana hibah LPJU yang mencapai Rp 75 miliar dari usulan DPRD Jatim di RAPBD 2020 sudah terskenario secara masif yang disahkan langsung oleh gubernur dan ketua DPRD Jatim pada APBD 2020, sehingga 100 persen proyek ini sudah dicairkan.
Tapi berdasrkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI 2020, dari proyek dana hibah LPJU terdapat kelebihan berkisar Rp 40,9 miliar.
Dari hasil investigasi kami, banyak pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan HPS/NHS (Harga Perkiraan Sendiri/Nilai Harga Satuan) sehingga bisa dipastikan dapat keuntungan di luar dugaan, tuturnya.

Musfiq juga mengungkapkan, dari hasil laporan masyarakat, rata-rata Kelompok Masyarakat (Pokmas) hanya menerima Rp 1,5 juta per titik untuk membangun pondasi tiang lampu sesuai dengan proposal yang diajukan, dan selebihnya uang masuk ke seluruh koordinator Pokmas.
Telah kami SPJ seluruh Pokmas tersebut di satu pintu, yakni dari tahap pengajuan sampai pencairan dengan format yang sama. Jadi dana hibah LPJU ini memang sudah terkondisikan secara masif dan tertata, jelasnya.
Dan oleh karena itu, Aliansi LSM mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus dan hibah LPJU yang merugikan uang Negara sebesar Rp 40,9 miliar.
Usut tuntas sampai ke akarnya oknum yang terlibat dalam kasus dana hibah LPJU dan dana Covid-19, karena kepanitiaan Pokmas hanya sebagai korban alias simbol administrasi dalam mencairkan uang Negara, tegasnya.
Dugaan korupsi LPJU akhir-akhir ini memang cukup menyita perhatian publik dan memanas di internal pejabat Pemprov Jatim. Bahkan Inspektur Jatim, Helmy Perdana Putra sampai meluruskan pernyataan Pejabat (Pj) Sekda Jatim, Wahid Wahyudi demi membentengi Dinas Perhhubungan (Dishub) Jatim.
( Red/ Maksimus Lewogete )