Adukan Warga & LSM, Dwi Heri Mustika: Kami Mengucapkan Terima Kasih Kepada Polres Sumbawa

BEDIL (Kabupaten Sumbawa)-Surat Pengaduan masyarakat (Dumas), tertanggal 09 November 2022, dibuat dan dilayangkan oleh Pengacara Perusahaan PT. Kebayoran Prima Bahari, Dwi Heri Mustika.,SH atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sesuai pasal 167 KUHP yang diduga dilakukan Mus dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta anggotanya telah ditindak lanjuti Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. SP2HP/441/XII/2022/Reskrim, tertanggal 21 Desember 2022.

Kami acungi jempol dan memberikan apresiasi luar biasa atas kinerja Unit 1 Pidum Polres Sumbawa. Dengan sigap dan cepat, Unit 1 Pidum Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan, kata Advokat Dwi Heri Mustika.,SH yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT. 010/RW. 008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, Teradu Mus, warga Terminal Sumber Payung, Kec. Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan seorang Ketua LSM dipanggil dan di undang ke Polres Sumbawa, Rabu (11/01/2023). Secara resmi mereka telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di hadapan penyidik Unit Pidum 1 Polres Sumbawa, maka saya sebagai pengacara perusahaan mewakili PT. Kebayoran Prima Bahari juga sudah memaafkan mereka. Perkara ini, sudah kami anggap selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kami sudah tanda tangan perdamaian dan saya secara resmi telah mencabut dumas, tegas Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika.,SH. (red/hans)