Merasa Ditipu Gelap, Warga Sukajaya Segera Polisikan Oknum Perangkat Desa

oleh : -
Merasa Ditipu Gelap, Warga Sukajaya Segera Polisikan Oknum Perangkat Desa
Oknum perangkat Desa Sukajaya, ULU dan SKW diamankan polisi

BEDIL (Kabupaten Lebak)-Belum beres proses hukum yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) yang kini sedang dalam proses penanganan di Polsek Sajira. Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Nenek Hj. Supiah. Menyusul warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rohidi mengaku juga merasa dirugikan oleh oknum perangkat Desa Sukajaya, berinisial SKW dan ULU.

BACA: Setelah Lapor Polisi Atas Dugaan Tipu Gelap

Awal mula terjadinya persoalan tersebut ketika dia (Rohidi, red) hendak mengajukan dua bidang tanah miliknya yang terimbas Pembebasan Lahan untuk program pembangunan Waduk Karian. Namun oknum perangkat Desa Sukajaya meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan dalih untuk mengurus berkas pemunculan nomor pencairan.

Iya, waktu itu SKW dan ULU datang kepada saya dan mengatakan bahwa ke dua bidang lahan saya bermasalah, karena tidak keluar nomor pencairan. Setelah itu mereka mengatakan apabila ingin diurus, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta, kata Rohidi kepada wartawan, Jumat (03/03/2023).

Rohidi mengungkapkan, saat itu dirinya tidak mampu memberikan uang sesuai jumlah yang diminta. Kemudian Rohidi memohon agar harga tersebut dikurangi dari Rp 10 juta menjadi Rp 5 juta. "Itu pun saya menggadaikan sawah dan meminjam dari tetangga," ucap Rohidi.

Saya tidak memiliki uang sebanyak itu, itu saja hanya saya berikan Rp 5 juta kepada SKW dan ULU, ungkap Rohidi.

Rohidi berharap apabila uang yang diberikan tersebut tidak dipakai untuk peruntukannya dirinya meminta dikembalikan karena saat ini dia benar-benar membutuhkannya. Apabila yang bersangkutan tidak merespons dirinya akan membuat laporan resmi atas apa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum. Sebagai masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa jangan dibodoh-bodohi seperti ini. Dan saya janji akan melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses, pungkasnya. (red/sumber: wartaterkini.news)

banner 400x130
banner 728x90