Polsek Plampang Amankan 28 Botol Bir Bintang & 3 Botol Anggur Merah

oleh : -
Polsek Plampang Amankan 28 Botol Bir Bintang & 3 Botol Anggur Merah

BEDIL (Kabupaten Sumbawa)-Polsek Plampang menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukumnya guna menghentikan peredaran miras menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H, Senin (20/03/23) pukul 21.00 Wita.

Dalam kegiatan penggerebekan dan penggeledahan dari rumah SF, warga Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang di simpan di dalam toko miliknya.

Puluhan miras yang berhasil ditemukan petugas tersebut diantaranya 28 botol miras jenis bir bintang dan 3 botol miras jenis anggur merah. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti miras diamankan dan dibawa ke Mapolsek Plampang guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan cipta kondisi operasi miras yang digelar Polsek Plampang adalah kegiatan imbangan Ops Pekat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumbawa khususnya wilayah hukum Polsek Plampang.

"Ini merupakan kegiatan imbangan Ops Pekat jelang bulan suci ramadhan , dengan sasaran berbagai penyakit masyarakat salah satunya miras " pungkas AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH.

Lanjut Kapolres, bahwa pihaknya juga telah menerima berbagai laporan masyarakat terkait adanya praktik jual beli miras yang dilakukan oknum di wilayah hukum Polsek Plampang, hal tersebut tentunya membuat masyarakat resah akan adanya penjualan miras di bulan suci ramadhan.

Kapolres juga berharap, ke depan tidak ada lagi warung atau kios yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sumbawa untuk terciptanya situasi harkamtibmas khususnya menjelang Ramadhan. (Hps)

banner 400x130
banner 728x90