Satgas Siber Pungli Polda Bali Ciduk Pegawai Dishub di Jembatan Timbang Cekik

KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)- Satgas Saber Pungli Polda Bali mengamankan dua oknum pegawai Dishub yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana.
Keduanya adalah oknum PNS I Gusti Putu Nurbawa, 44 dan pegawai kontrak Dishub Bali Ida Bagus Ratu Saputra, 47. Kasatgas Saber Pungli Kombes Arif Prapto Santoso menyatakan I Gusti Putu Nurbawa yang menjabat sebagai staf pembantu pemeriksa kendaraan bermotor terkena Operasi Tangan Tangan (OTT) di ruang kantor penindakan jaga UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana, Selasa (11/4).
Satgas Saber Pungli juga mengamankan seorang pegawai kontrak Ida Bagus Ratu Saputra (47) selaku staf lalu lintas. "Kami mendapatkan pengemudi angkutan barang yang turun di lokasi timbangan, kemudian menyerahkan sejumlah uang. Kemudian, terjadi tawar menawar, sehingga deal dengan jumlah uang tertentu lalu meninggalkan tempat dan kami menemukan beberapa barang bukti dan pelaku yang sudah kami amankan," kata Kombes Arif Prapto Santoso.
Irwasda Polda Bali mengatakan dalam operasi pemberantasan tindakan pungutan liar tersebut, polisi menemukan sejumlah uang hasil pungutan liar terhadap sejumlah sopir truk yang melintas di Jembatan Timbang Cekik. “Jumlah uang tersebut mencapai Rp 7.228.000,” kata Kombes Arif Prapto Santoso.
Uang tersebut didapatkan polisi dari dalam laci kantor sebesar Rp 4.828.000. Tim Saber Pungli juga menemukan uang Rp 2.200.000 di dalam mobil I Gusti Putu Nurbawa, plus uang milik tersangka Ida Bagus Ratu Saputra. Penyidik juga menyita sejumlah Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat tilang, Buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR) dan beberapa dokumen lainnya. Modus operandinya para pelanggar yang diminta pungutan uang ini adalah yang melanggar tonase di mana beratnya lebih. Hasil pemeriksaan bisa dipetik sekitar Rp 20.000 sampai Rp 50.000, kemudian ada juga jika kubikasi lebih itu juga bisa sampai Rp 100.000, kemudian tidak bawa buku KIR bahkan bisa sampai Rp 100 sampai Rp 200.000. “Jadi, mereka patok harga sesuai bobot," kata Kombes Arif. Kombes Arif Prapto Santoso mengatakan saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku terkait lama tindakan pungli tersebut berjalan di kantor UPPKB Cekik, Gilimanuk.
Perwira menengah Polri ini menyatakan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (11/4) malam, Polda Bali meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Saat ini baru dua orang yang dijadikan tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus pungutan liar tersebut. "Saat ini baru dua orang tersebut (sebagai tersangka) tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat. Sedang pendalaman oleh penyidik," paparnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/jpnn)