Kejari Karimun Menerima Pembayaran Uang Pengganti Rp 338,8 Juta

oleh : -
Kejari Karimun Menerima Pembayaran Uang Pengganti Rp 338,8 Juta

KABUPATEN KARIMUN (Beritakeadilan, Kepulauan Riau)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Tanjung Batu melaksanakan putusan perkara Korupsi atas nama terpidana Novie Irwien, yaitu putusan Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019 pada pukul 11.00 wib, Selasa, (02/05/2023).

Kepala Kejari Karimun, Doni Saputra, S.H.,M.H telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 338.815.650 (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dari keluarga terpidana Novie Irwien.

Pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara. (red)

banner 400x130
banner 728x90