Penumpang Perjalanan Domestik Tak Lagi Diwajibkan Tes PCR Atau Tes Antigen Covid-19, Cukup Vaksin Dua

BEDIL ( Surabaya )-Pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik baik darat, laut maupun udara.
Perjalanan domestik kini tak lagi diwajibkan untuk melampirkan hasil tes antigen atau PCR. Syarat ini berlaku bagi penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua.
Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan baru.
Bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (07/03/2022), yang dikutip dari Youtube Kemenko Marves.
Kebijakan ini bakal ditetapkan melalui surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.
Luhut juga mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk PPKM Level 2.
Seiring perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk Level 2 meningkat cukup signifikan.
Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit," kata Luhut.
Lanjut Luhut, mengenai detail perpanjangan PPKM, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dirilis hari ini.
Terkait detail informasi akan tertuang dalam Inmendagri yang keluar hari ini, Senin (07/03/2022), jelasnya.
( Red/Maksimus Lewogete )