Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Deportasi Kakak Beradik Asal Pakistan

oleh : -
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Deportasi Kakak Beradik Asal Pakistan
Aparat Rudenim Denpasar mengawal pasangan kakak adik yang sama-sama berinisial F, WNA Pakistan saat akan dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, kemarin. Foto: Humas Kemenkumham Bali

KOTA DENPASAR (Beritakeadilan, Bali)-Sepasang kakak adik warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial F, 22, dan F, 19, terpaksa harus keluar dari dari Bali. 

Kakak adik berjenis kelamin pria dan wanita itu dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar setelah overstay lebih dari 66 hari, tepatnya 77 hari. Berdasar ketentuan Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keduanya terpaksa harus dideportasi keluar dari Bali.

Namun, karena belum dapat dilakukan pendeportasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023 lalu untuk didetensi. Setelah Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan dan membantu tiket kepulangan, pasangan remaja itu dideportasi seusai menjalani detensi selama empat bulan sepuluh hari. Kakak beradik kelahiran Jeddah, Arab Saudi tersebut dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali, kemarin (18/7) dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport, Pakistan.

“Kakak adik ini adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu (19/7). Keduanya tinggal dengan ibunya, seorang WNI yang bertempat tinggal di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

“Segala biaya hidup ditanggung ayahnya yang berkewarganegaraan Pakistan yang bekerja di Arab Saudi,” katanya. 

Namun, karena ada permasalahan suami istri antara kedua orang tuanya tersebut, ayah F bersaudara tiba-tiba memutus bantuan finansial. Sang ayah tidak peduli lagi terhadap keadaan anak dan istrinya di Sumbawa, NTB. Sang ibu pun tidak sanggup untuk mengurus perpanjangan izin tinggal dan paspor anak-anaknya yang telah habis masa berlakunya sejak Maret 2021. Mirisnya, karena tidak sanggup memperpanjang izin tinggal dan paspor anak-anaknya, sang ibu mempersilakan Imigrasi mendeportasi keduanya. Diketahui, kedua remaja itu overstay selama 77 hari. “Meski beralasan karena alpa, Imigrasi tetap melakukan tindakan pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” ungkap Babay Baenullah. Pasangan kakak adik yang telah dideportasi ini kemudian dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” papar Babay.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Rudenim Denpasar yang telah cepat tanggap menangani kasus pelanggaran keimigrasian warga asing yang overstay. Anggiat berharap WNA yang ada di kawasan Indonesia tetap memperhatikan dan menaati hukum yang berlaku untuk mencegah pendeportasian. (red/jpnn)

banner 400x130
banner 728x90