Mengendus Dugaan Korupsi, KPK Satroni PTPN XI Surabaya

oleh : -
Mengendus Dugaan Korupsi, KPK Satroni PTPN XI Surabaya
Petugas KPK memasukan dua koper yang diduga berisi dokumen terkait pengadaan lahan oleh PTPN XI Surabaya

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Sebuah dugaan terungkap dalam proses transaksi jual beli lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, berkantor di Jl. Merak No.1, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya. 

Penyidik KPK menduga ada 'deal' tertentu dan aliran uang dalam transaksi perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang agribisnis perkebunan dengan core business gula itu. Hal tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait.

Mereka, yaitu Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM Perusahaan Gula Assembagoes Agus Priambodo, Asisten Manajemen Tanaman Perusahaan Gula Assembagoes Abdul Aziz Wibowo. Selanjutnya ialah peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Arinta Rury Puspitasari dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Lukito. "Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain, soal dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (20/07/2023).

Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah itu pada Selasa (18/07/2023) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai efek dari 'deal' tersebut dalam proses jual beli dimaksud.

Dia mengatakan saat tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. 

Sebelumnya, pada Jumat (14/07/2023), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu. Ali Fikri mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, tetapi belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut. Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/07/2023). (red/jpnn)

banner 400x130
banner 728x90