Terlibat Gratifikasi Miliaran Rupiah, Kejagung Kerangkeng Mantan Kajari Buleleng

oleh : -
Terlibat Gratifikasi Miliaran Rupiah, Kejagung Kerangkeng Mantan Kajari Buleleng
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kajari Buleleng berinisial FR. 

FR diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pada 2006 sampai dengan 2019. Pihak swasta yang terlibat adalah Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisial S. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yakni BD, AP, ARB, FR, dan S. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka FR dikerangkeng di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Dirut CV Aneka Ilmu di Rutan Kejari Jaksel selama 20 hari sejak 27 Juli sampai dengan 15 Agustus 2023. “Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Uang itu diperoleh dari Dirut CV Aneka Ilmu, perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan total penerimaan fee sebesar Rp 24.499.474.500,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Dilansir dari laman resmi Kejagung, penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu. 

Total pinjaman modal yang diterima tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp 13.473.538.000. 

Kejagung menduga pinjaman modal tersebut hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR. Pasalnya, berdasar kenyataan tersangka FR berperan menawarkan buku-buku CV Aneka Ilmu kepada pemerintah daerah, paguyuban desa dan pihak terkait. Padahal, pengadaan buku itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS). “Peran tersangka FR, pada 2018 saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng telah mengarahkan agar desa-desa membeli buku CV Aneka Ilmu,” katanya.

Buku CV Aneka Ilmu bakal masuk proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. Dari proyek tersebut, CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. Menurut Ketut Sumedana, pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. 

Hal ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak 2007, tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut. 

Namun, tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus. “Berkat peran tersebut, tersangka FR telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku. Tersangka FR ikut diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang,” bebernya. Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung telah menemukan terjadinya konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku Jaksa. “Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu,” paparnya. (red/jpnn)

banner 400x130
banner 728x90