KPK Sebut Kemungkinan Muhaimin Iskandar Diperiksa Kasus Korupsi Kemenaker 2012

oleh : -
KPK Sebut Kemungkinan Muhaimin Iskandar Diperiksa Kasus Korupsi Kemenaker 2012
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Jl. Gatot Subroto No.51, RT.5/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

JAKARTA SELATAN (Beritakeadilan, DKI Jakarta)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Lingkungan Kemenaker pada tahun 2012. Pada tahun tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.

Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menjelaskan ada kemungkinan seluruh pejabat pada tahun tersebut akan dipanggil dan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut. “Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan akan diminta keterangan, kenapa? Karena kita mau mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Semua yang terlibat akan kami minta keterangannya," kata Asep Guntur di Gedung Juang, kawasan Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat 1 September 2023.

Asep juga menerangkan KPK akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus waktu kejadian dugaan perkara korupsi tersebut dan akan memeriksa para pejabat yang diduga mengetahui dan terlibat dalam tempus pekara. Dalam perjalanan menyelidiki pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp 20 miliar itu, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya adalah sebuah rumah di wilayah Gorontalo, dan telah melakukan peggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Agustus 2023.

KPK juga telah memanggil beberapa saksi dari kalangan PNS Kemenaker untuk dimintai keterangan. Sebagai Menteri Kemenaker tahun 2009-2014, nama Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga pernah disebutkan dalam kasus kardus durian. Kasus kardus durian merupakan kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktu daerah pada Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar OTT terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direkotrat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjem P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Keduanya tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap seniali Rp1,5 miliar dalam sebuah kardus durian.Operasi itu digelar pada 25 Agustus 2011, lima hari jelas Hari Raya Idul Fitri. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Muhaimin. KPK menyatakan masih terus mengusut kasus ini, termasuk soal keterlibatan Cak Imin.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja. Kasus ini terjadi pada 2012. Saat itu Menteri Tenaga Kerjanya adalah Muhaimin Iskandar atau  Cak Imin.

Adapun KPK sebelumnya mengatakan akan memanggil Muhaimin untuk diminta keterangan seputar peristiwa rasuah tersebut. Rencana tersebut muncul hampir bersamaan dengan deklarasi Muhaimin sebagai bakal calon presiden untuk Anies Baswedan.

Namun, Juru bicara KPK Ali Fikri buru-buru memastikan bahwa pengusutan kasus tersebut tida ada kaitannya dengan pencalonan Cak Imin dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK," kata Ali dikonfirmasi Tempo, Ahad, 3 September 2023.Ali menegaskan, KPK merupakan penegak hukum yang tegak lurus dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami tegak lurus hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali. 

Ali pun meminta agar masyarakat tidak menyebarkan isu yang tidak benar terkait pengusutan KPK itu berkaitan dengan strategi politik. 

"Kami berharap para pihak tersebut tidak lagi menyebar narasi informasi yang tidak utuh," kata Ali. 

Nama Cak Imin sempat dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Peristiwa korupsi itu terjadi di tahun 2012, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. 

Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011 silam. 

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.  

Keduanya tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian. 

Kardus durian merupakan tempat uang senilai Rp1,5 miliar yang ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011. Saat itu atau tepatnya pada 25 Agustus 2011, KPK mencokok Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Dua anak buah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu.

Dadong Irbarelawan membuat pengakuan yang memojokkan keterlibatan Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan komitmen fee dari Dharnawati Rp 1,5 miliar diduga memang akan diberikan kepada Muhaimin.

Adapun Muhaimin hingga kini masih belum berbicara kepada media mengenai perkara ini. Saat wartawan mempertanyakan kasus ini ke Ketua Umum PKB itu pada 22 Oktober 2022 silam, Muhaimin yang baru saja bertemu Presiden Jokowi tak bicara sama sekali. (red/tempo)

 

banner 400x130
banner 728x90