Polres Toba Ungkap Kasus Komplotan Enam Orang Pencuri Profesional
KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara) – Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh 6 orang Di Pasar Tumpah Balige Kel. Napitupulu, Kec. Balige Kab. Toba, Provinsi Sumatra Utara, Jumat, 01/09/2023, sekira pukul 10.00 Wib.
Korban Tindak pidana “PENCURIAN” berinisial (RS) , Perempuan (64 tahun), warga Kel. Hauma Bange Kec. Balige Kab. Toba, para tersangka antara lain;
1. (RT) Perempuan (55 Tahun), warga Jl. Pantai Timur pasar II Lk. II no. 35 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan. RS berperan sebagai Ketua komplotan dan Eksekutor dan pernah melakukan perbuatan pencurian sejak Tahun 2004.
2. (W) Perempuan (51 Tahun), warga Jl. HM Joni Gg. Aman No. 15 A, Kel. Teladan Timur Kec. Medan Kota Kota Medan. Berperan sebagai eksekutor kedua/pengangkut Hasil Curian dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak Juli 2023.
3. (HT) Perempuan, (50 Tahun), warga Jl. Soekarno Hatta gg. Al Hidayah kel. Sumber karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai. Berperan sebagai pengalih Perhatian dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak 2023.
4. (DT) Perempuan (47 Tahun), warga Jl. Terusan Negara No. 104 Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan. Berperan sebagai pengalih perhatian dan sudah melakukan perbuatan pencurian sejak 2010.
5. (BB) Laki-laki (43 Tahun), warga Jl. SM. Raja Gg. Sumatera No. 30 A, Kel. Sidorejo II, Kec. Medan, Kota Kota Medan berperan sebagai sopir.
6. (LP) Laki-laki (33 Tahun), warga Jl. Panglima denai gg. Seser II No. 12 Kec. Medan Amplas Kota Medan, berperan sebagai Sopir.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka
1. (RT)
a. 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam
b. 1 (satu) unit mobil Merk TOYOTA AVANZA Hitam, BK 1350 BL, STNK, dan
KUNCI.
c. Uang Tunai Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2. (DT)
a. 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam
b. 1 (satu) buah buku tulis warna Orange.
3. (HT)
a. 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Hitam
4. (W)
a. 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Merah
b. 1 (satu) buah Keranjang.
c. 1 9satu) Ikat daun Ubi.
5. (BB) / Bisara Butarbutar
a. 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna Hitam
6. (LP)
a. 1 (satu) unit HP Merk VIVO warna Kuning
– Disita dari TKP :
1 (satu) buah tas warna merah (Milik Korban).

Motif Tindak pidana “PENCURIAN” adalah karena; Perekonomian para tersangka yang kurang baik, sehingga merencanakan Pencurian di Luar Kota, yang sebelumnya para tersangka sering melakukan pencurian di Kota Medan sehingga sudah dikenali masyarakat.
Uraian Kejadian adalah sebagai berikut:
Pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, sekira pukul 15.00 Wib, TSK (W) ke
kediaman TSK (RT) untuk mengajak melakukan pencurian di Luar Kota,
sehingga TSK (RT) memberikan kabar untuk TSK (DT) / bahwa akan ada Pencurian di Luar Kota. Dan dijanjikan untuk Malam Jumat Bergerak keluar Kota dan berkumpul di Rumah TSK (RT) / Sehingga TSK (RT) / menyedikan mobil Rental untuk akses ke Luar Wilayah, lalu pada hari Kamis, sekira pukul 23.00 Wib, TSK (RT), TSK (DT), bertemu di kediaman TSK (RT) bersama dengan dua orang yang menjadi supir yaitu TSK (BB) dan TSK (LP) lalu TSK (W) yang tidak ada di lokasi kemudian di jemput.
Selanjutnya pada hari Jumat, Pukul 00.30 wib, tibalah (W) . Kemudian para tersangka mempersiapkan perbekalan, dan media melakukan pencurian yaitu Satu unit Keranjang dan Uang. kemudian para
tersangka bergerak menuju kediaman (HT) / yang meminta untuk ikut juga. Dan terkumpullah 6 orang yang menjadi satu komplotan.
Pukul 02.00 Wib, TSK (RT) (DT) /
(W) / (HT) / (BB) / (LP) / Berangkat menuju kab. Toba tepatnya di kota balige, dikarenakan target utama sasaran para pelaku adalah Pasar Tumpah. Hal tersebut sudah diketahui oleh TSK (RT) sebelumnya bahwa tiap hari Jumat ada pasar Tumpah di Kota Balige. Sekaligus Tsk (RT) / lah yang menjadi kepala Grup atau Ketua komplotan.
Selanjutnya pada Pukul 08.00 wib, para tersangka tiba wilayah Kab. Toba, dan singgah di pantai Lumban Bulbul. Sembari serapan, dan Pukul 10.00 wib, kepala Grup / TSK (RT)mengatakan untuk berangkat menuju pasar Balige, kemudian para TSK singgah di Depan Balerong Balige, dan Keempat tersangka Perempuan langsung turun dari dalam mobil, sementara Dua TSK Laki-laki menunggu dan memarkirkan Mobil di SPBU Pardede / lewat Katholik. Dalam hal ini TSK (W) sudah mengambil peran untuk memegang Keranjang (Barang Bukti).
Para tersangka pun berjalan bersamaan ke pajak di Arah Pelabuhan Balige, dipimpin Tsk (RT) /dan TSK (DT) / berada di depan. Jarak 5 meter di belakang diikuti TSK (HT) / dan barisan paling belakang TSK (W) / yang membawa keranjang. Tibalah para tersangka di areal sasaran yaitu korban (RS) / seorang perempuan penjual daging babi. Lalu para tersangka mengambil peran masing-masing yaitu TSK (DT) / TSK (HT) , TSK (RT) berpura-pura sebagai penawar dan pembeli daging, dari masing-masing sudut yang berbeda. Sembari TSK (RT) / memantau barang yang bisa di curi.
Beberapa menit kemudian, saat Korban (RS) lengah dan silap mata, kemudian TSK (RT)langsung melihat barang TAS milik korban, yang terletak di bawah Meja jualan korban. Setelah barang curian terpantau, kemudian (RT) / langsung memanggil TSK (W) yang berjarak 5 meter di dekat para pelaku, dengan mimik dan gesture wajah, yang memerintahkan untuk mendekatkan keranjang kesamping TSK (RT) , lalu TSK (RT) mengambil TAS, lalu memasukkan nya kedalam keranjang. Setelah itu TSK (W) membawa keranjang yang sudah berisi tas curian, sembari menutupinya dengan sayur daun Ubi.
Setelah barang curian ada pada TSK (W) , kemudian TSK (W), langsung memesan becak dan menuju mobil yang sudah di janjikan sebagai titik kumpul di SPBU, sekira 5 menit kemudian para tersangka perempuan lainnya datang dengan kendaraan becak masing-masing. Setibanya di dalam Mobil yang terparkir, secara bersama-sama tersangka menyaksikan TAS hasil curian yang sedang dibuka oleh TSK (RT) (Sesuai keterangan TSK bahwa uang tersebut berjumlah Rp. 850.000). Dan uang hasil curian tersebut dibawah kekuasaan (RT)
Setelah itu, para Tersangka kembali melanjutkan Pencurian, kepada seorang Perempuan Penjual Buah di Bundaran Balige Korban. Kemudian para tersangka melakukan tindakan dan peran yang sama seperti sebelumnya, sampai TSK berhasil mengamankan satu buah Tas milik korban dan TSK (W) lah yang membawa barang curian tersebut, namun belum sampai berjalan 20 meter dari lokasi, hal tersebut diketahui oleh masyarakat sehingga TSK (W) dikejar dan tertangkap tangan oleh warga, kemudian di Serahkan Kepada pihak Kepolisian yang pada saat itu berada di lokasi.
Selanjutnya pelaku lainnya TSK (DT) / (HT) (RT) / (LP) / (BB) / Bisara Butarbutar pergi meninggalkan lokasi, Pada saat TSK (W) diserahkan kepada pihak kepolisian di Polres Toba, kemudian pihak satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan TSK Lainnya, dan diketahui para tersangka berada di Hotel Perdana di Kab. Tapanuli Utara, lalu dilakukan penangkapan pada Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira pukul 01.00 Wib.
Saat dilakukan Penangkapan, dan 5 tersangka lainnya dibawa menuju Polres Toba, lalu Barang Bukti lainnya dilakukan Penyitaan, seperti HP yang digunakan menjadi media komunikasi Para TSK, Mobil, dan juga Uang hasil Curian yang tersisa Rp. 350.000.-, dari hasil keseluruhan yang telah digunakan
Tersangka untuk Biaya Hotel, BBM, dan makan.
Pasal yang dipersangkakan Tindak pidana “PENCURIAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana. (ancaman hukuman 7 tahun penjara).
Dari rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu Komplotan yang sering melakukan aksi pencurian di wilayah kota Medan, dan yang menjadi target sasaran adalah Pedagang di Pasar Tumpah. Dengan cara mengelabui target hingga lengah dan silap mata. Oleh sebab para TSK melakukan pencurian di Wilayah Kab. Toba (Luar Kota Medan), dikarenakan para TSK sudah di kenali dan target sasaran mereka tidak ada.
Para tersangka bukan pelaku pencurian baru, namun sudah berpengalaman.
(Alex)