Diduga Gelapkan Mobil Milik Warga Desa Siman, Polres Lamongan Amankan Oknum LSM

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Polres Lamongan telah mengamankan 2 (dua) orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Mereka diamankan polisi, gegara diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit mobil.
Kedua tersangka berinisial MZ (48), warga Desa Siman, Kecamatan Sekaran dan HM (43), warga Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Rabu (20/09/2023).
Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh R, warga Dusun Kauman, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan karena telah menggelapkan mobilnya.
Dugaan penggelapan itu terjadi di rumah korban di Perum Jetis Indah Blok C, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan Kota. Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Cristian Kosasih melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Lamongan.
”Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (20/09/2023).
Ipda Anton menjelaskan, kronologis kejadian awalnya sekitar Juli 2023, tersangka yakni MZ dan HM mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban dengan kesepakatan sewa sebesar Rp 250 ribu per hari.
“Sebelumnya sudah disewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar. Namun setelah satu minggu kemudian tersangka dihubungi oleh korban tidak bisa,” tandas Anton.
Waktu itu, lanjut Anton, korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari tersangka ke rumahnya, namun tidak membuahkan hasil. Merasa kesel dan dirugikan olah kedua tersangka itu sebesar Rp 150 juta, atas kejadian ia akhirnya melapor ke Polres Lamongan.
“Kedua tersangka terancam pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, ” tutup Anton. (edi)