Berdalih Bisa Memasukkan Kerja Pamdal DPRD OKU, Resmob Polres OKU Tangkap Tersangka dan Amankan Puluhan Juta

oleh : -
Berdalih Bisa Memasukkan Kerja Pamdal DPRD OKU, Resmob Polres OKU Tangkap Tersangka dan Amankan Puluhan Juta
Tersangka RFB

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (BeritaKeadilan, Sumatera Selatan)- RFB (33) warga Kelurahan Kemalaraja yang merupakan tersangka penipuan dan penggelapan terhadap 2 (dua) korban, setelah hampir 1 (satu) bulan menghilang dan melarikan diri akhirnya berhasil berhasil ditangkap Resmob Singa Ogan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (19/09/2023).

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres OKU melalui Kasie Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, Rabu (20/09/2023).

Kasie Humas Polres OKU menjelaskan, peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut berawal Minggu, 27 Agustus 2023. "Pada tanggal tersebut, sekitar jam 11.00 WIB, tersangka menawarkan pekerjaan kepada anak korban pertama bernama Ahmad Rifai dan anak korban bernama Adry Firdaus, dirumah korban Adry Firdaus di Jl. Gotong Royong Lr. Kelapa Sawit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU", ungkap AKP Budi Santoso.

Tersangka RFB menawarkan pekerjaan sebagai Pengamanan Dalam (Pamdal) atau Satpam di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU dengan cara tersangka menjanjikan kepada kedua korban. Tersangka berjanji bisa memasukkan kerja kedua korban sebagai Pamdal dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)," ucap AKP Budi Santoso.

"Setelah itu, tersangka meyakinkan kedua korban bisa diterima bekerja sehingga membuat kedua korban pun percaya dengan perkataan tersangka, akhirnya kedua korban menyerahkan uang masing-masing Rp.13.000.000,- (tiga belas juga rupiah). Kemudian kedua korban meminta kwintansi penyerahan uang tersebut, lalu tersangka pun memberikan kwintansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka," terang AKP Budi Santoso.

Lanjut AKP Budi Santoso, setelah tersangka berhasil menipu kedua korban, melarikan diri dengan membawa uang milik kedua korban total Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

Selasa, (19/09/2023) pukul 10.00 WIB, Resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin Kanit Pidum, Ipda  Omi. F, S.E mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang berada di rumah orang tuanya di Jl. Kom. Hasyim Lr. Dermawan Rt.17 Rw. 04 Kelurahan Kemalaraja Kec. Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Mendapatkan informasi tersebut, Resmob Singa Ogan Polres OKU bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. "Lalu, tersangka dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut," pungkas AKP Budi Santoso. (AL)

banner 400x130
banner 728x90