Dugaan Seorang Mahasiswa Tertangkap Narkoba, UWK Surabaya Angkat Bicara

oleh : -
Dugaan Seorang Mahasiswa Tertangkap Narkoba, UWK Surabaya Angkat Bicara
Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya di Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)-Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya angkat bicara terkait informasi tertangkapnya seorang Mahasiswanya berinisial YL, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAK) dan Humas UWK, Rajiman menyatakan sampai berita ini muncul di media, pihaknya mengaku tidak tahu bahwa telah terjadi penangkapan YL atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

“Namun dengan adanya berita ini, kami segera menindak lanjuti, tentunya dengan mencari informasi yang akurat,” ucap Rajiman ramah didampingi sejumlah stafnya kepada www.beritakeadilan.com, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, kalau pelanggaran Mahasiswa itu juga harus ada kena sanksi, ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Untuk narkoba urai Rajiman termasuk pelanggaran berat.

“Untuk sanksinya apa itu ada Dewan Etik sendiri yang memutuskan,” tegasnya.

Ia menyadari bagaimanapun dia (YL) adalah keluarga dan Mahasiswa kami yang menjadi tanggung jawab pihaknya di kampus untuk mendidik dia.

“Orang tuanya menitipkan disini untuk dididik menjadi seorang yang baik,” tuturnya.

Jadi lanjutnya tetap nanti ada pembinaan dari pihak kampus dalam arti yang menentukan sanksi itu nantinya Dewan Etik.

“Yang bersifat Ad Hoc dibentuk oleh Rektor,” tutupnya.

Staf BAK dan Humas UWKS, Taufik menambahkan keterangan dari Bapak Kepala BAK dan Humas UWK ada sanksi ringan, sedang dan berat. Dirinya menjelaskan kalau memang keputusan Dewan Etik itu berat, maka bisa jadi ada pencabutan hak sebagai Mahasiswa, dalam hal ini melalui proses mekanisme Dewan Etik.

“Di buku Pedoman Kemahasiswaan itu sudah jelas,” bebernya sembari menyerahkan buku Pedoman Kemahasiswaan 2023-2024.

Sedangkan Kabag Kesma (Kesejahteraan Mahasiswa) UWKS, Heri Purwasono memastikan di kampus ini sudah dibentuk Satgas Anti Narkoba yang diketuai oleh Dr. drg. Wieke.

Ia menjabarkan mulai Mahasiswa Baru, pihaknya sudah ada sosialisasi terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba maupun larangan-larangan penyalahgunaan narkoba di kampus.

“Beserta sanksi-sanksinya apabila itu terjadi pada Mahasiswa di kampus UWK,” imbuhnya

Sedangkan Kabag Kegiatan dan Humas UWKS, Dadang berpendapat kalau tidak terjadi penangkapan mungkin beda ceritanya, karena bisa direhabilitasi melalui Satgas Anti Narkoba dengan pihak BNN.

“Bisa kita rangkul. Wong namanya anak kita,” ujarnya.

Mengenai kekosongan ruangan BAK dan Humas UWKS pada hari Selasa, (14/11/2023), sampai pukul 13.07 WIB, Dadang menerangkan pihaknya juga lagi mengurus nasib KIP (Kartu Indonesia Pintar) bagi 218 Mahasiswa yang harus segera diselesaikan kemarin juga.

“Kalau tidak, nanti pencairannya tidak akan cair,” pungkasnya.

Terpisah, Pojok Kiri di hari yang sama memastikan oknum Mahasiswa UWKS inisial YL saat ini tengah menjalani rehabilitasi pada salah satu tempat rehab di Kota Surabaya seusai ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. (angga)

banner 400x130
banner 728x90