Satlantas Polres Toba, Menghimbau Masyarakat Untuk Mematuhi Pasal 74 UU 22/2009

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan. Sumatera Utara) - Giat Personil Sat.Lantas Polres Toba Polda Sumut. Sabtu, 01 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 Wib s/d Selesai di Gereja HKBP Soposurung, Kec. Balige, Kab. Toba.
Giat Satlantas Polres Toba, bertujuan untuk memberikan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas, Memberikan Sosialisasi Tentang Etika Berlalu Lintas, Memberikan Edukasi Tentang Bagaimana Terhindar dari kejahatan begal, Mengajak Masyarakat agar Membuat SIM dan Mengurus Pajak Kendaraan.
KasatLantas Polres Toba Iptu Nanang Kusumo S.E (Kasatlantas Polres Toba), dalam penyampaiannya" menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Toba agar melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan dokumen berkendara seperti SIM. tuturNya
Lanjut, Iptu Nanang " Kami akan melaksanakan Operasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di mulai bulan Juni 2024. Sambungnya
Penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku stnk (pasal 74 UU 22 / 2009). Pungkasnya ..
Adapun Personil yang melaksanakan giat, Iptu Nanang Kusumo S.E (Kasatlantas Polres Toba)., Ipda Jefriadi Silaban S.H, M.H (Kanit Regident Polres toba)., Bripka Jo Sembiring (Kanit Kamsel Satlantas Polres Toba)., Bripda Fikri Pratama ( BA Satlantas Polres Toba )., dan Giat pada Sabtu, 01 Juni 2024 berjalan dengan aman dan lancar.
(Alex)