Hari Pertama Sepi Jadwal Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Toba

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara) - Terlihat Sepi, Hari Pertama jadwal pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati di Kab.Toba tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Toba. Jln tarutung Km. 2 Soposurung Balige Kab. Toba Provinsi Sumatera Utara. Selasa, 27 Agustus 2024.
Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani pada kesempatan adakan Konferensi Pers dengan awak media di kantor KPU, Sugar Fernando Sibarani menyampaikan dengan sesuai jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU RI. Pada saat pendaftaran hari pertama dan kedua, KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib. Dan untuk hari terakhir (Hari 3) nantinya, KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib.
Hari pertama pendaftaran Paslon dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib belum ada bakal Pasangan Calon melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Kab. Toba, kata Sugar
Kami dari pihak KPU Toba, secara khusus sudah kami sampaikan kepada peserta dalam hal ini Partai Politik yang terkait tingkat perubahan juga dalam rapat koordinasi bersama stakeholder dan juga Partai Politik kita sampaikan secara tertulis.
Yang pada prinsip nya , kami ingin kegiatan pendaftaran pasangan calon kepala daerah berjalan dengan aman dan lancar sehingga dalam hal melakukan pendaftaran sudah kami sampaikan dan sudah diatur dalam keputusan No 1229 tersebut bahwa secara tertulis pemberitahuan kedatangan dan satu hari sebelum kedatangan sudah memberitahukan ke kantor KPU, kapan dan jam berapa. tambah Sugar
Sebelum melakukan pendaftaran supaya pihak penghubung atau tugas penghubung nya bisa melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada kami terkait kelengkapan baik itu dokumen syarat pasangan calon kepada kami. Tambah Sugar
Dan terkait perubahan PKPU , Ketua KPU Toba Sugar Fernando Sibarani berharap Pilkada ini konsentrasi dengan soal bagaimana dukungan dari masyarakat. Dan tentunya para dukungan Pasangan Calon ketika sudah di tetapkan Pasangan Calon bertanding lah dengan baik dan jujur. Tentu dengan mengedepankan program kerja yaitu Visi dan Misi masing-masing Pasangan Calon. Lagi Sugar
Bahwa ada 16 dokumen yang harus di persiapkan oleh para Pasangan Calon saat melakukan pendaftaran termasuk surat keterangan, SKCK, surat keterangan dari pengadilan atau kejaksaan, Ijazah, dan juga ada syarat pencalonan yaitu terkait soal beri dukungan atau surat rekomendasi serta surat daftar riwayat hidup. Itu semua yang harus dilengkapi para Paslon terutama pada masa pendaftaran harus ada dan lengkap. Ungkap Sugar
Untuk pasca putusan MK itu harus kita lakukan simulasi", kemungkinan akan ada paling banyak 7 Paslon, Akan tetapi itu tergantung dari partai politik masing -masing atau bakal Paslon melakukan pendekatan masing-masing pada Partai politik, terangnya Sugar
Dan Pasca putusan MK itu memperbolehkan yang punya kursi atau yang tidak punya kursi untuk mencalonkan sepanjang memenuhi syarat minimal itu 10 atau 11.471 surat suara. Tutup Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani mengakhiri Konferensi Pers .
(Alex)