KKLPM Toba Minta PT. TPL Berikan Data Aktivitas Pengiriman dan Penjualan Kimia HCL dari Kawasan Berikat

oleh : -
KKLPM Toba Minta PT. TPL Berikan Data Aktivitas Pengiriman dan Penjualan Kimia HCL dari Kawasan Berikat

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan, Sumatera Utara) - Keterbukaan Informasi Publik baik Instansi, Lembaga, Perusahaan Swasta yang berada di suatu daerah, sudah diatur dalam undang-undang (UU). Salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Salah satunya Keterbukaan Informasi yang diminta pihak Komunitas Konservasi Lingkungan & Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) Toba kepada Pihak PT. Toba Pulp Lestari Tbk. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba di Jl. Desa Hutabulu Mejan, Balige, Kabupaten Toba, Selasa (07/10/2024).

Ketua KKLPM, James Trafo Sitorus, S.T., didampingi Koordinator Aksi, Sahala Arfan Saragi mengatakan, PT. TPL yang beroperasi di Kecamatan Parmaksian merupakan Produsen dan Penyuplai Kimia Cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Kami menduga mereka "Menutup Rapat-rapat Data" pengiriman dan penjualan produk - produk kimia kadar konsentrasi tinggi terhadap kongsi Afiliasinya. Kami minta keterbukaan sampai pengurusan izin pengolahan perusahaan tersebut dibuka kepada publik," tegas James.

"Sebagai informasi tambahan PT TPL ini adalah Industri Chemical Plant yang tergolong Berisiko Tinggi (High Risk), namun sangat tertutup informasi aktivitas produksi dan penjualan," ucap pria putra Porsea tersebut.

"Kalau berbicara tentang SK IUI Nomor 627 Tahun 1995 telah habis masa berlaku per bulan September 2024, PT TPL juga tidak beritikad mensosialisasikan perpanjangan legalitas unit-unit produksi dan komersial serta point-point Addendum perpanjangan SK IUI," tegas James.

Didalam pertemuan terbuka tersebut pihak PT. TPL, Tbk melalui D. Hutabarat dan W. Simatupang meminta Kejelasan Data terkait Pengolahan 1 per bulan produksi bahan kimia dan izin terkait. "Kami harus merujuk ke peraturan peraturan yang berlaku nantinya pak. Silahkan saja surati bapak-bapak sekalian, kalaupun data itu diberikan atau tidak, itu tergantung pihak DLH Toba," jelas James.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Toba, Rajaipan Sinurat didampingi Jery Manurung mengatakan, silahkan dokumen atau surat yang mau diminta ke DLH Kabupaten Toba. "Kita akan proses dengan UU yang berlaku dan UU Nomor 32 tahun 2009. Kami harus meminta izin dulu ke TPL , dan silahkan surati pihak DLH dan akan kami bahas dengan pihak Bagian Hukum, akan data mana yang diminta,"tutup Rajaipan.

"Pembahasan yang dibahas hanya bersifat normatif bagi pihak KKLPM, kami anggap seperti melempar bola, ucap James. Kita tetap menerima, namun saja kami tetap akan bergerak hingga bisa permintaan kami akan Permintaan Data bisa diakomodir. Selanjutnya apabila Data yang diminta tak terpenuhi, tentunya kami akan melakukan Aksi Demonstrasi Lanjutan terhadap PT Toba Pulp Lestari segera di Akses Timbangan dan Jalur Logistik Pabrik Pulp (Mill)," tutup James.

Turut hadir Sat Intelkam Polres Toba di pertemuan antara PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan Komunitas Konservasi Lingkungan & Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) Toba. Pertemuan berlangsung hingga pukul 12.00 wib dan dihadiri secara terbuka kepada rekan Jurnalis/Wartawan.

Alex

banner 400x130
banner 728x90