Aksi Premanisme Oknum Polsek Sukolilo Korban Minta Propam Polda Jatim Prefesional
BEDIL ( Surabaya ) Usai Viral Kasus Pelaporan Perampasan Mobil secara paksa yang dilakukan oleh dua oknum anggota Polsek Sukolilo dan beberapa debtcollector pada 26 Februari 2022 lalu.
Senin, 14 Maret 2022, Korban yakni Sahid bersama Tim Kuasa Hukumnya yakni Dr H. Rizal Haliman, SH., MH,.CIL. yang juga Selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jawa Timur mendatangi Bid Propam Polda Jatim subdit I.
Rizal Haliman yang akrab di sapa Bang Rizal ini menjelaskan bahwasanya kedatangan ke Mapolda Jatim untuk mengetahui proses Laporan di Bid Propam Polda Jatim yang di tangani Paminal subdit I. dan Laporan Tindak Pidana Umum kasus perampasan dan pemcurian Mobil korban yakni Sahid SH yang merupakan pengurus bidang Advokasi DPD KAI Jawa Timur.
"Informasi yang kami terima dari petugas yang menangani kasus Sahid, bahwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan kedua oknum Polsek Sukolilo tersebut masih di tangani dan akan segera gelar perkara". Kata Bang Rizal, saat diwawancarai Awak media.
Bang Rizal Juga menambahkan," Kita percaya proses hukum akan berlaku seadil adilnya dengan semangat dan persamaan persepsi dalam penegakan hukum yang sama kami akan kawal proses hukum ini. Serta kami juga menerima informasi bahwa LP yang kita buat dengan no laporan : TBL/B/112.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan terlapor A, M, J dan Dwi Sudarsono selaku head area Collection dkk dengan tuduhan pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP. Sedang di limpahkan ke Polrestabes Surabaya". Kami progres terus; Imbuhnya.
Sahid yang menjadi korban dalam kasus ini juga berharap agar proses hukum berjalan semestinya dan berlaku seadil adilnya agar hal ini bisa memberikan efek jera dan berbuatan ini tidak terulang kembali oleh oknum yang mencoreng dan merusak citra kepolisian perilaku yang tidak terpuji seperti Premanisme yang harus di tindak tegas
Disinggung Terkait kepemilikan mobil Sahid mengatakan bahwa mobil tersebut memang miliknya membeli secara cast namun bukan atas namanya.
Sahid juga menegaskan bahwa bukti-bukti kwitansi pembelian mobil dan bukti lainnya sudah di serahkan ke Propam Polda Jatim, mobil tersebut murni miliknya, Jadi jika ada polisi yang mempertanyakan hal tersebut silahkan cek di propam Polda Jatim.
"Kami melaporkan peristiwa hukumnya bukan sengketa Mobil tersebut. Dimana seorang oknum anggota polri yang masih aktif datang jam 2 dini hari dan merusak pintu mobil, Membuka kap mobil dan membawanya dengan paksa tanpa disertai surat penyitaan". Yang jelas jelas melanggar Etik profesi sesuai perkap kapolri Tandas Sahid.
"Jika memang mobil tersebut diduga kuat barang penggelapan, kenapa saya tidak di tahan sesuai tuduhan yang dilontarkan oknum Tersebut yakni jika saya di tuduh penadah silahkan di buktikan sesuai aturan hukum dan hukum acara pidana di indonesia, Ini negara hukum seharusnya Penegak hukum harus lebih mematuhi aturan hukum yang berlaku di agar tidak menyesatkan". Pungkas Sahid ( Abdulloh)