Lapas Kelas 1 Malang Tampik Tudingan FGMH Jatim Atas Perlakuan Khusus Mas Bechi Kasus Pencabulan 38 Santriwati Jombang

oleh : -
Lapas Kelas 1 Malang Tampik Tudingan FGMH Jatim Atas Perlakuan Khusus Mas Bechi Kasus Pencabulan 38 Santriwati Jombang
Lapas Klas 1 Malang, Jl. Asahan No.07 Kelurahan Bunulrejoa Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jawa Timur

KOTA MALANG (BeritaKeadilan.com, Jawa Timur)-Tudingan Forum Gerakan Mahasiswa Hukum Jawa Timur (FGMH Jatim) yang menuding pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Malang atas perlakuan istimewa terhadap Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan terhadap kurang lebih 38 santriwati di Jombang ditampik Faisol yang mengaku menjabat Kepala Seksi di di Lapas Kelas I Malang, Rabu (30/04/2025).

“Pemberitaan itu tidak benar. Benchi memang ada di dalam Lapas Malang saat ini dan berada di ruangan yang sama dengan warga binaan lainnya. Terkait  adanya perlakuan khusus Benchi yang dikatakan bisa membawa handphone itu tidak benar. Karena untuk dapat berkomunikasi di dalam lapas, semua warga binaan menyediakan sarana komunikasi yang bisa digunakan semua warga binaan tanpa ada perlakuan khusus,” jelas Faisol yang keberatan dan tidak memberikan ijin kepada www.beritakeadilan.com mengambil foto di dalam Lapas.

“Kebetulan bagian Humas (Hubungan Masyarakat, red) Lapas masih keluar kantor,” tutup Faisol.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Forum Gerakan Mahasiswa Hukum (FGMH) Jawa Timur (Jatim) menyampaikan keprihatinan dan kemarahan atas temuan indikasi adanya pemberian fasilitas khusus kepada terpidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang. Berdasarkan aduan dari masyarakat dan informasi yang dihimpun dari sejumlah korban, Mas Bechi diduga mendapatkan perlakuan istimewa berupa kamar khusus serta kebebasan menggunakan telepon genggam, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan pemasyarakatan.

"Perlakuan ini jelas mencederai rasa keadilan publik, khususnya bagi para korban kekerasan seksual. Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat pemberian kenyamanan bagi pelaku kejahatan berat," ujar Taufikur Rohman, S.H. (Koordinator FGMH Jatim)

Tak hanya itu, FGMH Jatim juga mengungkap dugaan upaya pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Mas Bechi oleh oknum pejabat di Kanwil Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surabaya, dan pihak Lapas Kelas I Malang. Menurut mereka, langkah ini bukan hanya menyalahi prinsip keadilan, namun juga mencerminkan lemahnya integritas institusi pemasyarakatan dalam menangani kasus pelanggaran berat terhadap perempuan dan anak. (jose)

banner 400x130
banner 728x90