LSM Pakar Toba Menduga Pematangan Lahan di Siboruon Hanya Modus Pertambangan Tanpa Izin

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) - Ketua LSM Pakar Toba, Harris S. Lumbantoruan angkat bicara dengan Aktivitas Pematangan Lahan di Desa Siboruon Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu, 03 Mei 2025
Harris S. Lumbantoruan mengatakan bahwa Informasi yang mereka dengar posisi pekerjaan sesuai gambar ini tidak berada dalam KKPR yang dimohonkan penanggung jawab perusahaan , Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup kita dengar juga sudah memberikan surat teguran I (pertama) kepada penanggung jawab
"Patutnya karena pengusaha tidak mengindahkan surat teguran, kegiatan harus dihentikan", tegas Harris
Harris S. Lumbantoruan melanjutkan, demikian dalam pernyataan UKL /UPL dan kesepakatan saat pertemuan, penanggung jawab harus dapat membuktikan kegiatan penyiapan lahan selesai di lokasi seluas 9x10M2 dengan menindaklanjuti atau mengurus satu Persetujuan Bangunan Gedung home stay sesuai perencanaan. Karena KKPR yang mereka mohonkan adalah salah satu syarat administrasi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dengan tegas Harris menyampaikan dengan melihat fakta dilapangan saat ini. "Saya menduga kalau kegiatan ini hanya modus Pertambangan Tanpa Izin , potensi batuan di lokasi pertama sudah tidak seberapa makanya pekerjaan dipindahkan ke lokasi baru. Lokasi baru pun diduga tidak berada dalam PKKPR," terang Harris S. Lumbantoruan.
"Kemarin sudah kita sampaikan pada Kantor Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup , mereka sudah turun ke lokasi," terang Harris
"Namun setelah saya cek kembali keesokan harinya jalanan tetap berlumpur akibat sisa material yang berjatuhan dari kendaraan truk angkutan, itu saya sayangkan," ucap Harris
Harris juga menduga ada para pejabat yang turun ke lokasi pun tidak konsisten melaksanakan isi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2025 yang menjadi salah satu dasar hukum kegiatan ini.
(Alex)