Kredit Macet KUR BRI Kediri Termasuk Wanprestasi atau Potensi Pidana ?

KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Mengutip pemberitaan beberapa Media kemarin, Selasa (27/5/2025), terkait kredit macet KUR BRI Kediri, terimplisit pernyataan dari aparat penegak hukum (APH) yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, Ia menyatakan bahwa jangan gampangkan soal utang piutang dalam hal ini kredit usaha rakyat (KUR).
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan atau kredit yang diberikan pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan bunga rendah. Program ini ditujukan untuk membantu pengembangan usaha produktif, terutama UMKM yang belum memenuhi persyaratan bankable atau memiliki agunan tambahan.
Tujuan
KUR bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan bisnis, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan lapangan kerja.
Sektor Usaha yang Diproiritaskan
KUR disalurkan ke sektor-sektor produksi yang menambah jumlah barang dan/atau jasa, seperti perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, dan jasa produksi.
Penyaluran
KUR disalurkan melalui Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR, dengan dana yang 100% dimiliki oleh lembaga tersebut.
Penjaminan
KUR didukung oleh fasilitas penjaminan dari perusahaan penjaminan, sehingga dapat mengurangi risiko bagi bank atau lembaga keuangan penyalur.
Tipe KUR
Beberapa jenis KUR yang ada, seperti KUR Mikro, KUR Ritel, dan KUR Penempatan TKI.
Pihak Terlibat
Pelaksanaan KUR melibatkan pemerintah, bank, lembaga penjaminan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
TKI (Tenaga Kerja Indonesia):
KUR juga ditujukan bagi TKI yang bekerja di luar negeri, dengan jenis KUR Tenaga Kerja Indonesia.
“Jadi, kalau terjadi kredit macet? belum tentu macet dikarenakan Wanprestasi bisa juga karena prosedur pengajuan kredit tidak sesuai dengan keperuntukannya, sehingga seperti sekarang kita lakukan penyelidikan tentunya untuk mendalami apakah ada potensi-potensi perbuatan melawan hukum, yang merugikan uang negara,” ungkap Nur Ngali.
Lebih jauh, Nurngali melanjutkan, diindikasikan informasi kemarin itu ada pihak mantri atau pihak ketiga yang memanipulasi terkait dengan data salah satu nasabah, intinya nilainya dari awal informasi 50 juta, dimungkinkan terjadi lebih dari 50 juta.
“Untuk itu, sekarang posisi kita menyelesaikan memilah-milah apakah beberapa kredit itu sudah sesuai dengan prosedur atau tidak, kita mencari potensinya ada kerugian negara atau perbuatan melawan hukum,” terangnya, Rabu (28/5/2025).
Kita dalami juga, apakah aliran uang itu melibatkan pihak ketiga atau cukup di mantri atau orang dalam bank itu sendiri, seperti kasus BPR Kota,”Banyak ahli hukum, dari LBH, pengacara dan LSM, menafsirkan utang-piutang itu masuk wilayah hukum perdata, terbukti setelah kita dalami, mulai dari Ao, Marketing, Direktur, Direktur Utama dan Debiturnya kita eksekusi dan terjadi putusan tetap (inkrah), mereka kita jebloskan penjara,” Tandas Nur Ngali.
(Luckman)