Dugaan Penganiayaan Pengacara Gus Yasien, Hakim Segera Panggil Penyidik Polrestabes Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien atau yang akrab disapa Gus Yasien, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 4 Juni 2025, Ketua Majelis Hakim Johoras Siringo Ringgo memutuskan untuk memanggil penyidik dari Polrestabes Surabaya, menyusul munculnya dugaan kejanggalan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah ini diambil setelah terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit, yang juga menjabat sebagai pimpinan perusahaan penagihan utang PT Perkasa Abadi Perdana, mengungkap bahwa dirinya tidak diberi kesempatan membaca BAP sebelum menandatanganinya.
“Waktu saya disuruh tanda tangan saya bilang mau baca dulu. Tapi dilarang karena harus segera ke Medaeng,” ungkap Nikson dalam persidangan.
Nikson hadir sebagai saksi dalam perkara tiga terdakwa lain Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto yang semuanya merupakan stafnya. Ia sendiri juga berstatus terdakwa, namun perkaranya disidangkan secara terpisah.
Nikson menjelaskan, kehadirannya bersama staf ke rumah Abdoel Proko Santoso, debitur kartu kredit BNI, di kawasan Griya Kebraon Surabaya, bukan untuk menagih utang melainkan mengklarifikasi sebuah video ancaman pembunuhan yang ia terima dari stafnya. Sosok dalam video belakangan diketahui adalah Gus Yasien.
“Saya tidak tahu sebelumnya bahwa orang dalam video itu adalah Pak Tjetep,” ujar Nikson.
Ia membantah bahwa terjadi penganiayaan. Menurut pengakuannya, staf hanya meminta Gus Yasien duduk untuk menjelaskan video tersebut. Namun Gus Yasien, klaim Nikson, justru lebih dahulu mendorong dan mencekiknya hingga memicu reaksi spontan dari bawahannya.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan Nikson di persidangan berbeda dari isi dakwaan dan BAP. Di dalam BAP, peran terdakwa dijelaskan secara rinci, termasuk dugaan tindakan mendorong dan melempar kursi terhadap korban. Hasil visum medis juga menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul.
“Karena itu, majelis akan menggelar sidang dengan agenda saksi verbal lisan pada 11 Juni. Penyidik akan kami hadirkan untuk menjelaskan proses penyusunan BAP,” tegas Hakim Johoras.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa atas dugaan kekerasan bersama terhadap Gus Yasien pada 13 Januari 2025 di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Surabaya. Nikson, bersama dua lainnya—Satria Masrikat dan Beni Limbong—juga disebut terlibat, namun keduanya kini berstatus buron.
Dalam dakwaan, peristiwa bermula dari upaya penagihan utang kartu kredit sebesar Rp287 juta milik Abdoel Proko Santoso. Gus Yasien dan anaknya, Ahmad Fahmi Ardiansyah, ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Abdoel.
Ketika hendak membeli makanan berbuka di depot milik Abdoel, Gus Yasien diteriaki seorang perempuan dari dalam mobil: “Itu pengacaranya!”. Teriakan ini memicu aksi kekerasan dari kelompok yang diduga debt collector.
“Setelah teriakan itu, Gus Yasien langsung dipersekusi oleh sejumlah orang tidak dikenal. Ia didorong, ditendang, dicekik dari belakang dan dipaksa duduk,” ujar JPU dalam persidangan.
Kericuhan diperparah oleh teriakan provokatif seorang perempuan bernama Revina, dengan ucapan seperti “bawa!”, “seret!”, hingga “pukul!”.
Dalam dakwaan, berikut peran masing-masing:
Amo Ateng: mendorong dada dan menarik tangan korban Rionaldo: menendang kaki dan pantat korban Ade Ardianto: menahan dada korban agar tidak menjauh Nikson: mendorong dan menarik tubuh korban Satria Masrikat: mendorong dan menarik tangan korban Beni Limbong: merusak kursi plastik depot dan menyeret korban
Visum dari RS PHC Surabaya menyebut korban mengalami:
Memar pada kepala, pipi kanan dan kiri
Memar pada leher belakang, punggung, dan lengan kiri
Luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan benda tumpul dan menyebabkan hambatan aktivitas korban. Selain luka fisik, kerusakan properti depot ditaksir mencapai Rp500 ribu.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka pada orang lain. (Rip)