Polrestabes Surabaya Tangkap Lima Preman yang Serobot dan Sewakan Lahan Warga Secara Ilegal

oleh : -
Polrestabes Surabaya Tangkap Lima Preman yang Serobot dan Sewakan Lahan Warga Secara Ilegal
Polrestabes Surabaya amankan pelaku penyerobotan lahan berkedok ormas ilegal di Keputran

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, di bawah jajaran Polda Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang menyatroni lahan kosong milik warga untuk kemudian disewakan secara ilegal.

Aksi premanisme ini terungkap setelah masyarakat melaporkan keresahan terhadap aktivitas sekelompok orang tak dikenal yang menduduki lahan tanpa izin di kawasan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa komplotan ini menyasar properti yang telah lama kosong ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian memasang bendera dan atribut ormas di lokasi untuk menciptakan ilusi bahwa lahan tersebut berada di bawah perlindungan kelompok mereka.

“Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,” ungkap AKBP Aris, Rabu (4/6/2025).

Tidak hanya menyewakan lahan, para pelaku juga masuk ke rumah-rumah kosong dan menjarah perabotan untuk dijual.

Kelima pelaku yang kini resmi ditahan adalah:

  1. MS (45): Otak dari aksi penyewaan lahan ilegal.
  2. M (41): Bertugas menarik uang sewa dari penyewa dan menyetorkannya ke MS.
  3. B (25), AA (23), dan IZ (42): Bertugas masuk ke rumah kosong dan mengambil perabotan.

Dari hasil kejahatan tersebut, komplotan ini meraup uang hasil penjualan barang curian senilai Rp1.250.000, sementara pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain,” tambah AKBP Aris.

Komplotan ini menjalankan aksinya di tiga titik berbeda di kawasan Keputran, yakni:

  1. Jalan Keputran No. 24
  2. Jalan Keputran No. 34
  3. Jalan Keputran No. 42

Ketiga lokasi tersebut secara mencolok dipasangi bendera ormas, meskipun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ormas tersebut tidak memiliki legalitas resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

"Hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun," ujar AKBP Aris.

Penempatan simbol ormas tersebut digunakan semata untuk menciptakan efek intimidasi kepada warga sekitar.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, antara lain:

  • Pasal 363 KUHP: Pencurian
  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang
  • Pasal 385 KUHP: Penyerobotan hak atas tanah
  • Pasal 167 KUHP: Memasuki pekarangan tanpa izin

“Pelaku terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas AKBP Aris.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pendudukan atau penyewaan lahan kosong.

"Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat," pungkas AKP Rina.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik premanisme yang berkedok organisasi masyarakat tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya cara untuk melindungi hak atas tanah dan properti warga dari aksi kejahatan terorganisir.(Rip)

 

banner 400x130
banner 728x90