Dugaan Gratifikasi Rp 3, 6 M Kabid Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Kejati Jatim Bidik Rekanan Pemkot Surabaya

oleh : -
Dugaan Gratifikasi Rp 3, 6 M Kabid Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Kejati Jatim Bidik Rekanan Pemkot Surabaya
Kasus Gratifikasi PU Surabaya: Kejati Jatim Periksa Eks Kabid, Rp3,6 Miliar Mengalir

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar yang melibatkan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Pemeriksaan intensif kini dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim untuk mengungkap aktor lain yang turut terlibat dalam pusaran korupsi tersebut.

"Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan siapa saja yang menjadi pemberi gratifikasi. 'Itu nanti kita dalami, masih dalam tahap penyidikan kita untuk mengungkap yang memberikan gratifikasi,' jelas Saiful saat dikonfirmasi, Senin, 9 Juni 2025."

Saiful menegaskan bahwa perkara ini bukan bentuk suap menyuap, melainkan murni kasus gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan proyek sejak tahun 2016 hingga 2022. Ia menjelaskan, pelaku menerima gratifikasi secara berulang dari pihak rekanan proyek.

"Nanti, akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas jumlahnya Rp3,6 miliar, itu berulang kali," tegasnya.

"Ada kaitan dengan proyek-proyek sebelumnya, terkait pengadaan dan pelaku mendapatkan hadiah karena memperoleh proyek tersebut," sambung Saiful.

Ganjar Siswo Pramono selama tujuh tahun menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Surabaya. Dalam masa jabatannya dari 2016 hingga 2022, ia menerima gratifikasi dari rekanan yang memenangkan proyek pengadaan jalan dan jembatan. Dana haram senilai Rp3,6 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan investasi.

Namun, dalam catatan penyidik, Ganjar tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun saat ini baru satu tersangka yang ditahan, pihak Kejati membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman kasus.

"Kami masih mendalami siapa saja pihak yang memberikan gratifikasi. Setelah rampung, akan kami umumkan secara resmi," tutup Saiful. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90