Mat Hayi dan Saiful Anam Kembali Terjerat Kasus Penadahan, Fakta Baru Muncul di Persidangan

oleh : -
Mat Hayi dan Saiful Anam Kembali Terjerat Kasus Penadahan, Fakta Baru Muncul di Persidangan
Mat Hayi dan Saiful Anam Diadili Lagi, Terbukti Terlibat Penadahan Barang Curian di Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dua residivis, Mat Hayi dan Saiful Anam, kembali harus menghadapi proses hukum setelah didakwa melakukan tindak pidana penadahan atas perhiasan dan barang antik hasil curian. Keduanya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sidang yang berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, menghadirkan saksi korban Melviana Sihombing. Saat sembilan barang bukti diperlihatkan, satu di antaranya liontin berbentuk kucing membuat suasana ruang sidang mendadak tegang. Baik korban maupun terdakwa sama-sama mengaku tidak mengenali barang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti langsung mengambil langkah tegas.

“Untuk itu, Majelis Hakim meminta kepada saksi Melviana menunjukan bukti-bukti kepemilikan barang tersebut,” tegas Hakim Sih di ruang sidang.

Saksi korban pun menyatakan siap untuk menyerahkan bukti kepemilikan resmi ke pihak jaksa. "Iya nanti akan kami serahkan kepada Jaksa," ujar Melviana.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Mat Hayi membeli barang-barang tersebut dari Sujono, seorang tukang cat, dengan harga Rp150 ribu. Barang tersebut kemudian dijual kembali oleh Saiful Anam seharga Rp210 ribu.

Saiful mengakui menjual sebagian barang curian ke seseorang bernama Pa’i di Pasar Turi, sementara sisanya dikembalikan ke Mat Hayi. Saat ditanya profesinya, Saiful mengaku sebagai pedagang barang bekas atau "rombeng".

Menanggapi pengakuan tersebut, hakim langsung memerintahkan jaksa untuk mencatatnya.

“Catat Jaksa itu pengakuan terdakwa, biar disidik lagi,” kata hakim.

Kedua terdakwa awalnya menyangkal mengetahui asal-usul barang. Namun setelah dicecar pertanyaan, akhirnya mereka mengakui. Bahkan, Mat Hayi diketahui pernah dipenjara selama empat bulan pada 2012 atas kasus serupa.

“Jadi memang kalian adalah komplotan,” tandas hakim dengan nada tegas.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 06.00 WIB. Sujono alias Agus datang ke rumah di Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Surabaya, membawa sejumlah perhiasan curian dan menawarkannya kepada Mat Hayi dan Saiful Anam.

Satu jam kemudian, lima barang dari hasil curian tersebut dijual oleh Saiful ke Pasar Turi dengan harga Rp250 ribu. Dari penjualan itu, keduanya mendapat keuntungan Rp175 ribu dan membaginya masing-masing Rp65 ribu setelah dikurangi modal.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Sukomanunggal, Agus Heryanto dan Danny Indra Hidayat, menerima laporan masyarakat tentang pencurian barang milik Melviana. Setelah diselidiki, Sujono ditangkap di rumahnya pada 10 Februari 2025.

Atas perbuatannya, Mat Hayi dan Saiful dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sedangkan Sujono telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dalam perkara terpisah. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90