Mediasi Nonlitigasi Tanpa Ganti Rugi, Korban Akan Tetap Menempuh Jalur Hukum

oleh : -
Mediasi Nonlitigasi Tanpa Ganti Rugi, Korban Akan Tetap Menempuh Jalur Hukum
Dok Foto,Kedua Pelaku (Siti Karomi dan Armansyah) Saat Mediasi dan Menunjukkan Kesanggupan Untuk Menebus BPKB Yang digadaikan.

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan.com,  Jawa Timur) - Masalah yang menimpa Pedagang Sosis Maryono yang akrab dipanggil Pak No, warga Desa Plumbungan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) menegaskan, kliennya Maryono akan tetap menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan dan pengelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Kijang Lsx yang sudah dibelinya secara lunas sebesar Rp. 75.000.000,- dari temannya pasangan suami istri (Pasutri) Skr dan Arm, warga Dusun Beton, Desa Tritunggal, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan pada 2019 lalu.

Harapan Maryono sampai saat ini tetap akan melakukan proses hukum meskipun sudah dilakukan upaya nonlitigasi mediasi pada tanggal 12 Juni 2025 di rumah Skr dan Arm.

Selain BPKB Mobil Toyota kijang lsx yang dibelinya Maryono juga menuntut ganti rugi biaya pajak mobilnya yang jatuh tempo sejak 2022. Sehingga mobil Toyota kijang tersebut selain sering ketilang juga sering diincar Debt Colector (DC) bahkan pernah ditarik saat dibawa ke Kediri, meski dilepaskan kembali dengan cara mengganti biayanya. 

Maryono mengatakan bahwa perkara yang dialaminya berawal dari sebuah perjanjian jual beli mobil Toyota Kijang Lsx Warna Biru Metalik Tahun 2001 dengan Skr dan Arm. Team LBH Cakram menyampaikan segala kerugian baik itu berbentuk uang hampir mencapai Rp.85.000.000,- akan diberikan kepada penyidik Polres Lamongan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan atau dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Team Kuasa Hukum Maryono menyebutkan, adanya fakta lain mengungkap Skr dan Arm saat menjual Mobil kepada Maryono ternyata BPKB Mobil Toyota kijang lsx tersebut digadaikan ke pihak lain, yaitu: Sinar Mas Multifinance Cabang Tuban sekitar tahun 2020 dan mengalami penunggakan pembayaran angsuran hingga saat ini berdasarkan keterangan Skr dan Arm saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

"Memang saat Itu BPKB Mobil Toyota kijang lsx yang dijual ke Maryono digadaikan ke Sinar Mas Multifinance Cabang Tuban Tanpa Sepengetahuannya Maryono. Hanya ngomong kalau BPKB dipinjam dulu mau digadaikan uangnya untuk dipakai hajatan mantu," tandas Arm. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90