Remaja Asal Magelang Sebar Konten Asusila Anak ke Guru Korban, Ditangkap Polda Jatim

oleh : -
Remaja Asal Magelang Sebar Konten Asusila Anak ke Guru Korban, Ditangkap Polda Jatim
Polda Jatim ungkap kasus pornografi anak oleh remaja Magelang

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)– Tim Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten kesusilaan dan pornografi anak. Pelakunya, seorang remaja berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa tersangka RYP membuat dan mengoperasikan beberapa akun media sosial di Instagram, TikTok, serta WhatsApp untuk menyebarluaskan foto dan video asusila anak di bawah umur.

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” ujar Kombes Pol Abast dalam keterangan resminya, Jumat (13/6/2025).

Kombes Abast menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban yang berinisial A, bermula dari interaksi di platform TikTok pada Januari 2023. Setelah resmi menjalin hubungan pada 27 Januari 2023, pelaku mulai melakukan video call dengan korban dan memperlihatkan alat kelaminnya sendiri.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga memaksa korban untuk mengirimkan foto alat vital dan foto tanpa busana melalui aplikasi WhatsApp.

“Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka,” beber Abast.

Lebih parah lagi, pada 14 Desember 2024, RYP mengirimkan video asusila tersebut ke guru korban melalui WhatsApp. Aksi bejat ini terungkap setelah laporan dari pihak korban dan proses penyelidikan intensif dilakukan oleh tim siber Polda Jatim.

Sementara itu, Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nando menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah rasa cemburu dan tekanan emosional.

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” tegas Kompol Nando.

Saat ini, tersangka RYP telah ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi.

Pasal yang dikenakan meliputi:

  • Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
  • Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkas Kombes Abast. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90