Grup WA INFO VID Dibongkar Polda Jatim, Empat Pelaku Sebar Konten Porno dan Cari Pasangan Sesama Jenis Ditangkap

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum kejahatan siber. Kali ini, polisi berhasil membongkar grup WhatsApp berisi konten pornografi yang digunakan sebagai medium pencarian pasangan sesama jenis.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus mengamankan empat tersangka yang berperan aktif dalam menyebarkan konten terlarang melalui grup WA berinisial "INFO VID". Para pelaku berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur dan terbukti menyalahgunakan media sosial untuk aktivitas menyimpang dan melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkap pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya grup Facebook yang diduga menjadi wadah komunitas homoseksual di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Grup tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi penyebaran tautan menuju grup WhatsApp “INFO VID”.
“Tersangka MI memulai aksinya sejak Januari 2025 dengan membagikan tautan WA ke grup Facebook 'Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro'. Dari sana, anggota grup mulai bertambah dan aktivitas menyimpang berkembang," tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku memiliki peran yang berbeda. MI (21 tahun) asal Gubeng Surabaya berperan sebagai inisiator. Disusul NZ (24) dari Tambaksari, FS (44) dari Dukuh Pakis, dan S (66) dari Jombang yang ikut bergabung bertahap pada Februari hingga Mei 2025.
“Setelah tergabung, mereka aktif menyebarkan video dan foto pornografi yang diklaim sebagai sarana mencari pasangan,” lanjut Abast.
Menurut keterangan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata, dari empat tersangka, tiga di antaranya teridentifikasi sebagai pihak yang mengunggah konten porno. Adapun jumlah anggota di grup WhatsApp mencapai 300 orang, sementara di grup Facebook mencapai lebih dari 11.400 akun.
"Motif ketiganya murni untuk mencari pasangan sesama jenis," terang Kompol Nandu.
Kompol Noviar Anindhita menambahkan bahwa penyidik turut menyita barang bukti penting, termasuk empat unit ponsel, belasan akun medsos, dan tangkapan layar konten vulgar dari perangkat para pelaku.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat sejumlah pasal berat, yakni:
- Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024),
- Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum, khususnya Polda Jatim, dalam menindak tegas penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran konten pornografi dan aktivitas ilegal lainnya.
“Tidak ada tempat bagi penyebar konten asusila di ruang digital Indonesia. Kami akan terus memantau dan memberantas kelompok-kelompok yang merusak moral generasi bangsa,” tutup Kombes Pol Abast. (R1F)