Ketua DPRD Franshendrik Tambunan: Keputusan Pengadilan Adalah Putusan Tertinggi dan Sudah Inkrah

oleh : -
Ketua DPRD Franshendrik Tambunan: Keputusan Pengadilan Adalah Putusan Tertinggi dan Sudah Inkrah

KABUPATEN TOBA (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan saat ditanyai wartawan di depan Kantor DPRD Toba terkait Aksi Demonstrasi hari ini di Kantor Bupati Kabupaten Toba, Jumat, 13 Juni 2025

Pada kesempatan Ketua DPRD Kabupaten Toba, Franshendrik Tambunan menyampaikan kepada wartawan, Tadi kami sudah menerima aksi dari masyarakat Kabupaten Toba, khususnya dari Desa Amborgang, Desa Parik, Desa Sampuara yang menyampaikan aspirasinya, bahwa ada permasalahan masalah tanah.

"Dan kita sudah menerima banyak tadi aspirasi dan kita belum bisa menyimpulkan hari ini," tegas Franshendrik.

"Tetapi bersama Bupati, Forkopimda, Kapolres, kita mungkin Minggu ini kita akan menyimpulkan seperti apa yang bisa kita bantu nanti untuk masyarakat kita tentang masalah tanah ini, Terang Ketua Dewan tersebut," jelas Franshendrik.

Lebih lanjut, Franshendrik menyampaikan dihadapan wartawan, bahwa sengketa tanah ini masih berproses dan yang pasti seluruh masyarakat terdampak Eksekusi. Kita berharap jangan sampai anarkis, menunggu karena sebagian tadi, ada masyarakat yang menggugat balik," ucap Franshendrik.

"Nah untuk itu saya bermohon kepada masyarakat jangan melakukan tindak anarkis. Mudah-mudahan minggu ini kita buat keputusan bersama Forkopimda bagaimana membantu masyarakat terdampak eksekusi," terang Franshendrik.

"Karena sudah keputusan pengadilan, putusan yang tertinggi dan sudah inkrah dan kita tidak boleh melanggar itu", pungkas Franshendrik. (Alex)

banner 400x130
banner 728x90