IRT Banyu Urip Wetan Surabaya Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Simpan Sabu 10 Gram dalam Kotak Pink

oleh : -
IRT Banyu Urip Wetan Surabaya Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Simpan Sabu 10 Gram dalam Kotak Pink
Barang bukti sabu serta timbangan elektronik hasil penggerebekan Satresnarkoba Surabaya di rumah tersangka IKS.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IKS, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di kediaman tersangka di Jl. Banyu Urip Wetan Gang 4-A, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/283/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang mencatat temuan narkotika dalam jumlah cukup besar di dalam kamar rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total ±10,459 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak kecil warna pink dan sebuah dompet pribadi milik tersangka.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas jual-beli narkotika, di antaranya:

Satu unit timbangan elektrik

Tiga pak plastik klip bening

Dua buah dompet

Satu unit handphone merk Oppo

Lima buah sekrop kecil plastik

Dalam pemeriksaan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah menjelaskan bahwa tersangka IKS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan metode sistem ranjau, di mana barang diambil oleh tersangka di kawasan Taman Joyoboyo, Surabaya, pada 28 Maret 2025.

"IKS mengaku menerima satu bungkus sabu seberat ±15 gram, kemudian dijual atas perintah A. Untuk setiap transaksi, tersangka menerima imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta," terang Suriah.

Tersangka juga mengungkap bahwa dirinya sudah menjalani aktivitas ini sejak awal Januari 2025. Ia rutin menjadi perantara dalam penjualan sabu hingga akhirnya ditangkap polisi pada Mei 2025.

Hingga saat ini, polisi masih memburu keberadaan pria berinisial A yang diduga sebagai penyuplai utama dalam jaringan ini. Upaya pelacakan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar jaringan distribusi sabu yang lebih luas.

Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan ini memuat ancaman hukuman berat terhadap pihak yang mengedarkan atau menjadi perantara narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

"Kami tegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya," pungkas AKBP Suriah.

Kasus ini kembali menyorot fenomena meningkatnya keterlibatan ibu rumah tangga dalam jaringan narkotika, khususnya di kota-kota besar seperti Surabaya. Faktor ekonomi dan tekanan sosial seringkali menjadi pemicu, meskipun tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlibatan dalam tindakan melawan hukum.(R1F)

banner 400x130
banner 728x90