PN Kota Kediri Eksekusi Dua Konsinyasi Lahan Tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron Kecamatan Banyakan

oleh : -
PN Kota Kediri Eksekusi Dua Konsinyasi Lahan Tol Kediri-Tulungagung di Desa Tiron Kecamatan Banyakan

KOTA KEDIRI (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri lakukan eksekusi konsinyasi lahan milik Mudawaroh dan Muhammad Saiful Anwar warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Rabu (18/6/2025) siang. Demi mendukung kelanjutan pembangunan jalan tol Kediri–Tulungagung yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Eksekusi sempat diwarnai keberatan dari beberapa warga, pun begitu eksekusi berjalan lancar.

Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, I Made Witama, mengungkapkan ada dua bidang hari ini yang akan dilaksanakan eksekusi, Mudawaroh kebetulan bertempat tinggal di luar kota, sehingga tidak ada wakil yang hadir. Tetapi administrasi pemanggilan sudah dilakukan oleh PN Kota Kediri. Sedangkan Muhammad Syaiful Anwar hadir, dengan didampingi kuasanya.

“Selanjutnya, Anwar dengan kebesaran hati dan keikhlasan, mau membantu sehingga masalah eksekusi hari ini dapat berjalan dengan baik. Semoga menjadi hal terbaik,” terangnya.

Terkait proses konsinyasi lebih jauh, Made menjelaskan, begini, kalau masuk konsinyasi kepengadilan itu sebenarnya masalah harga. “Jadi konsinyasi itu ada pihak keberatan. Hari ini tidak ada yang mengajukan keberatan, jadi eksekusi bisa berlanjut, dan Alhamdulillah ini yang terakhir dari 13 yang masuk konsinyasi,” jelasnya.

Dengan demikian, PN Kota Kediri mengeksekusi 3656 meter persegi, yaitu milik mudawaroh ada dua lahan,”Pertama seluas 2042 meter persegi yang kedua seluas 1171 meter persegi dengan nilai uang ganti rugi milik mudawaroh ini sebesar Rp 2.105.546.021 (dua milyar lebih rupiah). Sedangkan, untuk Syaiful Anwar sebesar Rp 1.969.524.086 (satu miliar lebih rupiah),” bebernya.

Pun demikian, dalam pantauan dilapangan terlihat ada yang keberatan dari beberapa pemilik lahan, salah satunya bernama Bahrudin, Ia meneriaki bahwa dirinya tidak pernah menerima sosialisasi secara personal dari perangkat desa seperti RT atau RW. Ia hanya diundang dalam pertemuan umum di sebuah gedung.

“Keberatan saya tentang harga yang ditawarkan untuk tanah saya hanya Rp480.000 /meter, padahal nilai pasarnya jauh lebih tinggi. Tanah saya sah milik pribadi, lengkap dengan bukti pembayaran pajak aktif hingga 2025,” kilah Bahrudin.

Wijianto juga demikian, mempertanyakan ketimpangan harga ganti rugi atas lahan milik neneknya. bahwa satu bidang tanah hanya dihargai Rp7 juta / ru, sementara bidang yang bersebelahan justru dihargai mencapai Rp60 juta / ru.

“Dulu dijanjikan akan dilakukan survei ulang, ternyata sampai sekarang tidak pernah ada tindak lanjutnya, tahu-tahu ada eksekusi,” kata Wijianto.

Dalam menanggapi keluhan tersebut, I Made Witama menjelaskan secara lugas dan tegas bahwa tugas PN Kediri hanya sebatas pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur hukum dan berkekuatan hukum tetap. Mengenai nilai ganti rugi, ia menegaskan hal itu di luar kewenangannya.

“Dana ganti rugi sudah dititipkan dan bisa diambil kapan saja oleh pihak yang berhak. Kalau merasa tidak sesuai, seharusnya diajukan keberatan melalui jalur hukum, bukan hanya lisan,” tegas I Made.

Diketahui, Eksekusi dilakukan setelah dana ganti rugi atas dua bidang lahan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, sesuai dengan Pasal 98 dalam Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Lahan yang telah dibebaskan langsung dibersihkan dengan penebangan pohon.

(Luckman)

banner 400x130
banner 728x90