Polres Lumajang Tembak DPO Curanak, Dua Lainnya Masih Buron

oleh : -
Polres Lumajang Tembak DPO Curanak, Dua Lainnya Masih Buron
Penangkapan DPO pencurian sapi oleh Tim Resmob Polres Lumajang

KABUPATEN LUMAJANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Komitmen Polres Lumajang, Polda Jawa Timur dalam memberantas kejahatan kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial MS (34), warga Lumajang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian ternak, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Lumajang pada Selasa malam (24/6/2025).

MS ditangkap setelah buron sejak aksi pencurian sapi yang dilakukan bersama dua rekannya pada 5 September 2024 di Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sengit, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan ke arah kaki.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama masa pelarian, MS terus berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran aparat.

“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” ungkap Kapolres.

Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan keberadaan pelaku. MS diketahui bersembunyi di wilayah Ranuyoso, namun tidak berani menampakkan diri di rumahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, MS tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan dua rekannya, salah satunya berinisial SD yang hingga kini masih buron dan masuk DPO, serta RK yang sudah lebih dulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Aksi ketiganya terbilang nekat. Mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat sapi, lalu menggiring hewan ternak itu melalui lubang yang sudah direncanakan sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita dua ekor sapi curian, yakni seekor indukan sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan. Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui apakah MS juga terlibat dalam jaringan pencurian hewan ternak yang lebih luas.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tegas Kapolres. (R1F)

 

banner 400x130
banner 728x90