Buronan Cukai Rp 245 Juta Atas Nama Ya’qub Asal Sumenep Berhasil Diringkus Kejari Lamongan di Jakarta

KABUPATEN LAMONGAN (Beritakeadilan com. Lamongan)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana cukai yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terpidana tersebut adalah Ya’qub bin H. Luthfi (39) pria kelahiran Sumenep, 13 Juni 1986, warga Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, (26/6/2025) sekitar pukul 14.20 WIB di sebuah warung yang berlokasi di RT 1/RW 3, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Lamongan dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI).
Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Lamongan dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada Jumat, (27/6/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pelacakan intensif serta koordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I, Kejaksaan Negeri Sumenep, dan Polres Sumenep.
“Setelah dilakukan pemantauan dan pencarian, tim berhasil mengamankan DPO di salah satu warung di Jakarta Pusat. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Lamongan untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ujar Anton, Jumat (27/6/2025) malam.
Menurut Anton, Ya’qub telah berstatus DPO sejak 6 Agustus 2024 dalam perkara tindak pidana di bidang cukai, terkait dengan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai.
Perbuatannya dinyatakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2222 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Juni 2023, Ya’qub terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dengan cara menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 245.488.500. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 15 hari, serta denda sebesar dua kali lipat kerugian negara, yakni Rp 490.977.000 subsidair pidana kurungan,” jelas Anton.
Anton menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lamongan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perkara-perkara tindak pidana cukai.
“Kami berharap penegakan hukum ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan pelanggaran di bidang cukai,” pungkasnya. (Edi)