Tambang Batu di Palang Tuban Diduga Dikelola APH, Penegak Perda Bungkam

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam praktik tambang ilegal kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Sorotan tajam kali ini tertuju di Desa Wangun, Kecamatan Palang, di mana ada aktivitas eksploitasi batu ketak dan limestone (pedel) diduga kuat belum mengantongi izin resmi.
Temuan pewarta dilapangan membawa satu nama berinisial “D”, yang disebut-sebut pengelola aktivitas tambang illegal tersebut. Miirisnya lagi "D" oknum penegak hukum aktif di wilayah hukum Kabupaten Tuban. Dalam investigasi media, kegiatan tambang tersebut tidak hanya dianggap merugikan negara akibat nihilnya kontribusi pajak dan retribusi daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam dan keselamatan umat manusia.
Secara visual pekerja dipertambangan tersebut tak dilengkapi dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sehingga kalau terjadi kecelakaan kerja dilokasi aktivitas penambangan, siapa yang akan bertanggung jawab ?.
Dari aspek ketenagakerjaan dan kesehatan juga belum tentu ada jaminan lantaran tambang ini dijalankan secara brutal dan serampangan tanpa mengedepankan estetika dan pengawasan resmi. Aparat yang semestinya menjadi ujung tombak penegakan hukum justru diduga berada di balik bisnis tambang tersebut.
"Drama kekonyolan tambang ilegal yang terjadi selama ini tidak akan pernah bisa terselesaikan. Bagaimana bisa ditertibkan kalau yang bertugas menertibkan juga ikut menambang," kata DD, warga setempat, saat di temui wartawan. Ia menyebut hal ini sebagai wujud nyata matinya supremasi hukum di tingkat lokal Kabupaten Tuban.
Upaya konfirmasi salah satu wartawan kepada pihak berinisial “D” melalui WhatsApp (WA), Ia mengklaim bahwa tambang miliknya sudah berizin.
“Sore mas, Alhamdulillah sudah ada izinnya,” balas "D" lewat WA pada Jumat (18/7/2025).
Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait statusnya sebagai aparat dan legalitas badan usaha yang digunakan, tidak ada respons lanjutan.
Tak hanya itu, Kepala Satpol PP Tuban, Gunadi, saat di konfirmasi pewarta melalui WA terkait ihwal diatas juga tidak membuahkan hasil. Padahal semestinya ia sebagai garda terdepan dalam pengawasan kegiatan tambang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan penertiban dan evaluasi ulang aktivitas tersebut.
Kondisi diatas kembali menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, mulai dari aktivis hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni beberapa pekan yang lalu saat dimintai tanggapan seputar perizinan tambang bodong yang ada di wilayah Tuban. Ia menegaskan, sebuah usaha haruslah dilengkapi dengan dokumen perizinan.
"Usaha apapun bentuknya yang belum mempunyai izin secara komplit sudah selayakanya ditutup, apalagi ini urusan pertambangan dan sudah pasti merugikan negara serta masyarakat," ungkapnya melalui sambungan telepon WA beberapa pekan lalu.
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan dirinya akan segera memangil pengusaha tambang tersebut dan beberapa pihak yang berkaitan, termasuk pemerintah desa untuk menggali informasi lebih lanjut.
"Saya akan coba kordinasi dengan Satpol PP dan Kepolisian terkait ini. Tambang-tambang yang jelas-jelas tidak mempunyai izin harus ditutup," tegas Fahmi.
Di sisi lain, di wilayah Kabupaten Tuban diketahui masih banyak lokasi tambang galian C yang belum mengantongi izin secara lengkap namun masih bebas beraktivitas.
Penulis: (Iwn)