Kasus Penggelapan Rp 7,9 Miliar di Surabaya: Mantan Kasir PT Tripalindo Trans Mix Didakwa Rekayasa Laporan Keuangan

oleh : -
Kasus Penggelapan Rp 7,9 Miliar di Surabaya: Mantan Kasir PT Tripalindo Trans Mix Didakwa Rekayasa Laporan Keuangan
Sidang mantan kasir PT Tripalindo di PN Surabaya terkait dugaan penggelapan dana Rp 7,9 miliar

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Dugaan penggelapan dana perusahaan senilai miliaran rupiah kembali mencuat di Kota Pahlawan. Mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa merekayasa laporan keuangan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 7,9 miliar.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap, aksi terdakwa berlangsung lama, yakni sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018. Selama periode itu, Desicha secara sistematis melakukan mark up laporan keuangan perusahaan yang bergerak di bidang ready mix concrete tersebut.

Sebagai kasir, terdakwa menerima laporan pengeluaran mingguan dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, serta Kepala Logistik. Laporan yang seharusnya dicatat secara benar dalam bentuk tertulis maupun soft copy justru dimanipulasi oleh terdakwa.

“Terdakwa dengan sengaja mengubah angka dalam laporan keuangan, sehingga terdapat selisih antara jumlah riil dengan catatan laporan. Selisih tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas JPU Diah Ratri dalam sidang.

Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan membuktikan adanya kerugian perusahaan sebesar Rp 7.907.601.090. Kerugian ini ditanggung langsung oleh PT Tripalindo Trans Mix akibat manipulasi laporan yang dilakukan terdakwa.

Atas perbuatannya, Gaya Desicha Fani Hansa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini dipastikan menjadi perhatian publik lantaran nilainya yang mencapai miliaran rupiah serta berlangsung dalam periode yang panjang. Persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari internal perusahaan dan pihak auditor untuk menguatkan dakwaan JPU. (***)

banner 400x130
banner 728x90