Gelapkan Uang Rp 258 Juta, Admin PT Sinar Adigung Persada Divonis 3,5 Tahun Penjara

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Cindy Devira Augustine (36) atas perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, PT Sinar Adigung Persada (SAP), hingga Rp258.930.639.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim dalam sidang agenda putusan yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (24/9/2025).
“Menyatakan Terdakwa Cindy Devira Augustine terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,” ujar hakim saat membacakan amar putusan. Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Putusan hakim ini conform (sesuai) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Terdakwa menerima putusan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Saya menerima, Yang Mulia,” ujar Cindy dengan suara pelan.
Berdasarkan fakta persidangan, Cindy Devira Augustine mulai bekerja di PT Sinar Adigung Persada—perusahaan supplier minuman beralkohol untuk toko, hotel, dan kafe di Surabaya—sejak Oktober 2019 sebagai admin. Ia diangkat menjadi karyawan tetap dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.
Tugas Cindy antara lain:
- Membuat surat jalan, delivery order, dan invoice.
- Menerima pembayaran tunai dari pelanggan melalui sopir pengantar barang.
- Menyetorkan uang pembayaran ke rekening perusahaan.
- Menginput data hasil penjualan ke aplikasi perusahaan.
Namun, sejak 17 Januari 2022 hingga 20 Juli 2023, Cindy menggunakan sebagian uang pembayaran pelanggan untuk kepentingan pribadi tanpa izin perusahaan. Uang yang diterima melalui sopir tidak seluruhnya disetorkan ke rekening perusahaan.
Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah manajemen PT SAP melakukan audit internal yang menemukan adanya selisih setoran tunai mencapai Rp258.930.639.
Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan mengalami kerugian finansial sebesar Rp258,9 juta. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib hingga kasusnya bergulir di meja hijau.
Perbuatan Cindy dinyatakan memenuhi unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang menguasai atau menggunakan barang atau uang milik majikan atau perusahaan tempat ia bekerja untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk memperkuat sistem pengawasan dan audit internal terhadap pengelolaan keuangan. Transparansi dan pengawasan ketat terhadap alur penerimaan tunai menjadi penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (***)