Irene Kartika Sari Divonis 9,5 Tahun Penjara, Jual 3 Poket Sabu Titipan Napi Lapas

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada Irene Kartika Sari binti Sugeng Prayitno, perempuan yang menjadi perantara penjualan 3 poket sabu seberat total 10,45 gram yang dititipkan oleh seorang narapidana di Lapas.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono dalam sidang agenda putusan di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (23/9/2025).
“Menyatakan terdakwa Irene Kartika Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,”
ujar Hakim Aloysius saat membacakan amar putusan. Hakim juga memerintahkan agar masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman serta terdakwa tetap ditahan.
Menariknya, vonis hakim justru lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut:
- Penjara 9 tahun
- Denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara
- Hakim menaikkan pidana penjara menjadi 9 tahun 6 bulan dengan denda yang tetap sama.
Kasus ini bermula pada Jumat, 18 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, ketika Irene menerima titipan sabu dari Agus (DPO) di kawasan Jalan Taman Joyoboyo, Surabaya. Ia membeli:
- Poket sabu pertama seberat 10,398 gram
- Poket kedua seberat 0,028 gram
- Poket ketiga seberat 0,033 gram
Harga sabu ditetapkan Rp750 ribu per gram, dan Irene mengaku mendapat keuntungan Rp250 ribu per gram dari hasil penjualan. Berbekal informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di kawasan Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A/19, Sawahan, Surabaya, tim anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yaitu Sandy Dikdaya Fitroh dan Septian Andry Swi Putra, melakukan penggerebekan pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Saat penggeledahan di rumah Irene, polisi menemukan:
- 3 poket sabu (masing-masing berat 10,398 g, 0,028 g, dan 0,033 g)
- 1 unit ponsel Oppo
- 1 timbangan elektrik
- 5 buah skrop (alat takar sabu)
- 2 dompet
- 1 kotak kecil
Seluruh barang bukti disita untuk keperluan persidangan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana bagi pihak yang menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Kasus Irene Kartika Sari menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih memanfaatkan orang di luar Lapas untuk menjalankan bisnis haram. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menindak tegas sindikat yang melibatkan narapidana dan perantara. (***)
#SidangNarkoba #PNsurabaya #Narkotika #Sabu #HukumKriminal #PolrestabesSurabaya #BeritaSurabaya