Jaringan narkoba lintas provinsi dikendalikan dari luar negeri berhasil diungkap

Polresta Sidoarjo dan BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu di Bandara Juanda

oleh : -
Polresta Sidoarjo dan BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu di Bandara Juanda
BNNP Jatim dan Polresta Sidoarjo merilis hasil pengungkapan sabu 8,2 kilogram jaringan internasional di Bandara Juanda Sidoarjo.

KABUPATEN SIDOARJO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kolaborasi apik antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 8,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi di Bandara Internasional Juanda.

Operasi senyap yang berlangsung selama sepekan pada September 2025 itu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang dikendalikan dari luar negeri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 18 September 2025. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di area logistik Bandara Juanda dan menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram.

“Dari temuan awal itu, kami langsung kembangkan dan berhasil melacak jaringan pengirimnya,” ungkap Kombes Tobing, Selasa (21/10/2025).

Hasil pengembangan membawa petugas ke wilayah Tangerang, di mana pada 23 September 2025, tim berhasil menangkap ARF (22), kurir muda yang kedapatan menerima paket berisi 477 gram sabu. Dua hari kemudian, 25 September 2025, polisi kembali meringkus WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat.

Dari tangan WLN, ditemukan koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Petugas menduga kuat bahwa sindikat tersebut dikendalikan oleh BY, seorang bandar besar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi dengan nilai ekonomi lebih dari Rp9,2 miliar,” jelas Kombes Tobing. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto menegaskan bahwa pengungkapan besar ini adalah bukti komitmen aparat dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.

“Perang melawan narkoba bukan sekadar penegakan hukum, tapi perjuangan menyelamatkan sumber daya manusia bangsa ini,” tegas Brigjen Budi. Ia menjelaskan, dari satu kilogram sabu saja bisa dihasilkan lebih dari 4.000 dosis siap edar, sehingga pengungkapan kali ini berpotensi menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman kecanduan narkoba.

“Bayangkan, ribuan anak muda bisa kehilangan masa depan karena sabu. Setiap gram yang kita cegah berarti satu nyawa terselamatkan,” ujarnya. Menindaklanjuti kasus ini, BNNP Jatim dan Polresta Sidoarjo akan memperketat pengawasan di seluruh jalur distribusi strategis, termasuk Bandara Juanda, pelabuhan, dan jalur darat antarprovinsi. Sinergi akan diperluas bersama Bea Cukai, Avsec, dan Otoritas Bandara untuk menutup celah masuknya narkotika dari luar negeri.

“Jawa Timur tidak boleh jadi pasar narkoba. Setiap keberhasilan pengungkapan adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Brigjen Budi menutup keterangannya. (***)

banner 400x130
banner 728x90