Miris Bendera Merah Putih Rusak Berkibar di SPBU Jalan KH Hasyim Ashari Tangerang
BEDIL (Tangerang)- Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Sementara masih ada saja Bendera merah putih dalam kondisi usang dan rusak banyak dijumpai di kantor-kantor dan sebuah perusahaan swasta, Selain terlihat kusam, ada pula bendera merah putih yang berjamur dan sobek.
Ironisnya, salah seorang karyawan tak paham terkait perhormatan simbol negara.
Sejatinya bendera Merah Putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan Negara-Negara lain.
Kondisi ini sangat disesalkan ketika awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Jakarta Indonesia menjumpai dan mengkonfirmasi ke pihak SPBU
Pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak, dan sobek itu sama saja dengan menghina Negara Indonesia dan salah satu wujud bentuk ketidak hormatan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang membawa Indonesia merdeka, ujar Team forum wartawan Jakarta indonesia pada saat mengkonfirmasi temuan tersebut pada Rabu(30/3/2022).
Adanya indikasi pembiaran pengibaran bendera merah putih yang usang dan robek terus dikibarkan pada sebuah perusahaan SPBU 34.151.18 yang berlokasi di jalan kh hasyim ashri sudimara pinang kecamatan Tangerang Kota.
Miris Padahal bendera merah putih bersama Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain.
Kondisi bendera merah putih yang memprihatinkan bisa ditemui di beberapa instansi Pemerintahan atau perusahaan swasta membiarkan kondisi bendera merah putih dalam keadaan lusuh bahkan robek.
Kondisi ini sangat disesalkan team korwil Forum Wartawan Jakarta Indonesia Menurutnya pengibaran bendera merah putih dalam keadaan rusak dapat dipidanakan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, Tajudin Ali yang mengaku sebagai administrasi SPBU menyatakan tidak memahami tentang regulasi dan SOP pengibaran Bendera Merah Putih,sungguh ironis masih ada anak bangsa yang tidak memahami Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut, Merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
(barong)