Pemuda di Bulak Banteng Surabaya bacok kakak kandung karena isu sabu. Polisi amankan pisau, pil koplo, dan kaos hitam pelaku.
Kategori : HUKUM & KRIMINAL
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Jaringan Aceh–Malaysia di Tol Cikampek
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat ungkap 12 kg sabu jaringan Aceh–Malaysia di Tol Cikampek KM 31, tiga tersangka ditangkap, nilai barang Rp12 miliar.
Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya Digerebek, Polisi Gagalkan Produksi 80 Ribu Butir
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar pabrik ekstasi rumahan di Kedoya Utara, Jakarta Barat. Enam pelaku ditangkap dengan barang bukti ribuan butir ekstasi siap edar.
Begal Sadis di Pantai Pakkodian Toba Ditangkap, Pelaku Serang Korban Pakai Parang
Polres Toba berhasil menangkap pelaku begal bersenjata tajam yang menyerang wisatawan di Pantai Pakkodian, Toba. Pelaku membawa kabur motor korban dan ditangkap setelah kabur ke Langkat. Polisi terus telusuri barang bukti dan jaringan pelaku.
Manager Keuangan Dua Yayasan Didakwa Gelapkan Rp 2,4 Miliar untuk Investasi Bodong
Sidang kasus Linda Mariani, Manager Keuangan dua yayasan, gelapkan Rp 2,4 miliar untuk investasi bodong. JPU tuntut 3 tahun penjara di PN Surabaya.
Sidang Pemalsuan Surat Ahli Waris Surabaya, Rumah Warisan Dijual Rp 350 Juta
Kasus pemalsuan surat ahli waris di Surabaya menyeret Irwansyah bin Mohammad Ali dan Hosairiyah binti Alm. Soepari. Keduanya dituntut 4 bulan penjara karena menjual rumah warisan seharga Rp350 juta dengan surat palsu.
Sidang Kasus Penipuan Modal Tas Mewah Hermes, Muh. Darmawanto Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Kasus penipuan bermodus bisnis tas mewah Hermes disidangkan di PN Surabaya. Terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito dituntut 1 tahun 10 bulan penjara karena tipu muslihat menggelapkan modal Rp800 juta.
Pria Surabaya Dituntut 2 Tahun karena Judi Online SBOBET
Tan Willyanto, warga Surabaya, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta atas kasus judi online SBOBET menggunakan HP dan rekening BCA.
Terdakwa Dian Septiana Divonis 6 Tahun Penjara, Jual 12 Poket Sabu Hasil Ranjauan di Kedung Cowek
Terdakwa Dian Septiana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus jual sabu 12 poket di Surabaya. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.