Kasus penipuan bermodus bisnis tas mewah Hermes disidangkan di PN Surabaya. Terdakwa Muh. Darmawanto bin Sudiarto Soegito dituntut 1 tahun 10 bulan penjara karena tipu muslihat menggelapkan modal Rp800 juta.
Kategori : HUKUM & KRIMINAL
Pria Surabaya Dituntut 2 Tahun karena Judi Online SBOBET
Tan Willyanto, warga Surabaya, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta atas kasus judi online SBOBET menggunakan HP dan rekening BCA.
Terdakwa Dian Septiana Divonis 6 Tahun Penjara, Jual 12 Poket Sabu Hasil Ranjauan di Kedung Cowek
Terdakwa Dian Septiana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus jual sabu 12 poket di Surabaya. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sidang Kasus Sabu di PN Surabaya: Dua Kurir Dituding Jual Narkoba Hasil Bayaran Hutang Bandar DPO
Sidang PN Surabaya ungkap dua kurir sabu terima narkoba sebagai pembayaran hutang dari bandar DPO. Jaksa empat kali tunda bacaan tuntutan.
Guru SMK di Surabaya Diduga Jadi Korban Pelecehan Sesama Guru, Alami Trauma Berat
Guru SMK di Surabaya diduga dilecehkan sesama guru dan staf TU. Alami trauma, diintimidasi, hingga mundur dan minta perlindungan hukum.
Kurir Sabu Lintas Negara Asal Malaysia Bawa 6,9 Kg ke Madura, Diupah Rp125 Juta
Sidang kurir sabu lintas negara di PN Surabaya ungkap jaringan narkotika internasional. Rusdi bin Jumat ditangkap BNNP Jatim bawa 6,9 kg sabu dari Malaysia ke Madura, diupah Rp125 juta.
Sidang Penipuan Video AI Gubernur Jatim, Komplotan TikTok Motor Murah Rugikan Korban Rp 79 Juta
Sidang kasus penipuan video AI Gubernur Jatim di PN Surabaya ungkap komplotan TikTok yang janji bagi-bagi motor Rp 500 ribu. Total korban rugi Rp79 juta, tiga terdakwa dituntut hukum berat.
Sidang Penyelundupan 17 WNA Nepal di Surabaya, Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara
PN Surabaya gelar sidang kasus 17 WNA Nepal korban penyelundupan manusia. Tiga terdakwa dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Munif Digelar di PN Surabaya
Sidang kasus pembunuhan berencana Munif Hariyanto digelar di PN Surabaya. Tiga terdakwa dituntut enam tahun penjara, sementara eksekutor Mat Tato masih buron.