Beredar Surat Komite SMKN 7 Surabaya Terkait Sumbangan Biaya Pendidikan Untuk Peningkatan "MUTU SISWA"
KOTA SURABAYA (Beritakeadilan, Jawa Timur)- Beredar di jagat dunia maya, secarik kertas yang diterbitkan Komite Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Surabaya, Jl. Pawiyatan No. 2, Surabaya. Surat itu diunggah akun twitter @AzisGutjali, pada Kamis (10/08/2023), pukul 12.00 WIB.
"Mau tanya, kalau ada surat edaran kayak gini, ini masih bisa disebut pungli atau apa ya, atau bisa dipidanakan nggak ya...mohon pencerahannya," cuitan akun twitter @AzisGutjali dengan ngetag @Khofifahindah parawansa.
Akun twitter @septianchandra4 berkomentar. "Di luar substansinya, surat ini jelek banget," komentarnya.
Dwi Heri Mustika, S.H
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram), Dwi Heri Mustika, S.H, edaran surat itu harus dikaji lebih dalam. "Apakah surat itu sebagai pengumuman untuk pungutan atau sumbangan. Jika pengutan jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 12 huruf b, berbunyi: Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pengutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," tegas Dwi, panggilan akrab pria asal Surabaya yang berprofesi sebagai Advokat ini.
Masih Dwi Heri Mustika, S.H, di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 10, ayat 2, berbunyi: Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Jadi jelas sekali perbedaan sumbangan dan pungutan, jika sumbangan itu bersifat sukarela, sementara pungutan bersifat wajib dan mengikat. Sabaiknya kita tunggu penjelasan dari Kepala SMKN 7 Surabaya atau Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya," pungkas Dwi, yang dikenal kini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Paradin) Jawa Timur (Jatim). (red/han)