Pakai 18 Nama Fiktif, Calo KUR BRI Jabung Rugikan Negara Rp 654 Juta

Bongkar Korupsi KUR BRI: 'Kredit Topengan' Rp654 Juta Libatkan Kaur Desa

oleh : -
Bongkar Korupsi KUR BRI: 'Kredit Topengan' Rp654 Juta Libatkan Kaur Desa
"Pabrik Kredit Topengan: Cuan Haram dari KUR BRI"

KABUPATEN MALANG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan mendakwa Karnowo Yudi, seorang calo yang juga menjabat Kaur Perencanaan Desa Pandansari Lor, Malang, atas dugaan tindak pidana korupsi skema "Kredit Topengan" pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jabung tahun 2021. Perbuatan terdakwa, yang bekerja sama dengan Relationship Manager (RM) BRI, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 654.235.410,-.

Dalam dakwaan perkara nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Terdakwa Karnowo Yudi disebut aktif bersama RM BRI (MOH. TAUFIQUR ROHMAN, yang perkaranya sudah diputus dengan Putusan Nomor : 93/Pid-Sus-TPK/2023/PN Sby) dan NGAIDI, menyusun pengajuan kredit fiktif. Modusnya adalah memanfaatkan 18 nama warga sebagai debitur seolah-olah mereka layak menerima KUR, padahal faktanya mereka tidak memiliki usaha sama sekali.

"Terdakwa (Karnowo Yudi) menyiapkan dokumen palsu, mulai dari foto tempat usaha, foto tempat tinggal, hingga Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa," demikian bunyi poin penting dalam surat dakwaan.

Parahnya, karena adanya kerja sama dengan Terdakwa sebagai calo/pihak ketiga yang juga seorang perangkat desa, RM BRI tidak melakukan survei lapangan (on the spot) yang wajib, melainkan hanya mengandalkan data palsu yang dikirimkan oleh Karnowo Yudi. Hal ini jelas bertentangan dengan Surat Edaran dan Pedoman Pelaksanaan KUR Mikro yang dikeluarkan oleh BRI.

Keterlibatan Terdakwa, yang memanfaatkan jabatannya sebagai Kaur Perencanaan Desa dan Agen BRILink, menjadi sorotan utama. Jaksa menilai perbuatan ini adalah tindakan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri senilai kerugian negara tersebut.

Terdakwa Karnowo Yudi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsidair), mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan program KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asli. (****)

banner 400x130
banner 728x90