Ahli BPOM: Jamu TIE Salim Fahri Mengandung Obat Keras
Terbongkar ! Jamu 'Onta Arab' di Ampel Mengandung Zat Kimia, Bahayakan Jantung Konsumen
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) -Sidang perkara pidana peredaran obat tradisional dan kosmetik ilegal tanpa Izin Edar (TIE) dari BPOM memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Salim Fahri Abubakar, pengelola toko UD. Asia di Jalan Sasak, Ampel, disidangkan atas dakwaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono pada Rabu (12/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menghadirkan Ahli dari BPOM, Vannina Agustyani, S.Farm., Apt., M.Farm.
Kesaksian Ahli BPOM mengungkap fakta mengejutkan: produk jamu kuat yang dijual bebas oleh Terdakwa, termasuk jamu berlabel populer seperti 'Hajar Jahanam' dan 'Ramuan Onta Arab', positif mengandung zat aktif berbahaya, yaitu Sidenafil.
"Jamu tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia sintetis, apalagi obat keras seperti Sidenafil. Kandungan tersebut termasuk berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping berat seperti gangguan jantung hingga kematian," jelas Vannina di persidangan.
Vannina menegaskan bahwa Sidenafil sejatinya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan di bawah resep dokter untuk mengatasi disfungsi ereksi. Dengan adanya zat ini, produk yang dijual UD. Asia telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan Peraturan BPOM Nomor 28 tentang standar keamanan.
JPU mendakwa Salim Fahri Abubakar melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Kesehatan. Terdakwa, yang mengelola UD. Asia sejak Februari 2022, diketahui menjual beragam produk ilegal, mulai dari madu, jamu 'Kadal Mesir', 'Kuda Binal', hingga kosmetik seperti Vaseline made in China dan lipstik yang seluruhnya Tanpa Izin Edar (TIE).
Penggerebekan oleh BBPOM Surabaya pada September 2024 menyita puluhan jenis barang, termasuk jamu-jamu kuat hingga kosmetik impor ilegal. Meskipun Terdakwa mengklaim hanya mendapat untung 5% hingga 10% dari penjualan, Ahli BPOM menekankan bahwa peredaran TIE memiliki konsekuensi pidana yang serius.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti untuk membuktikan sejauh mana pertanggungjawaban pidana Salim Fahri Abubakar atas peredaran produk berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama di kawasan Ampel, Surabaya. (****)