Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige Laksanakan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2025
KABUPATEN TOBA(Beritakeadilan.com, Sumatera Utara) Dalam peringatan Hari Anak Nasional, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara laksanakan Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional Tahun 2025 kepada 1 (satu) orang anak binaan. (Rabu, 23/07)
Kepala Rutan Balige melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Lindi Nainggolan membacakan surat keputusan beserta amanat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana kepada anak binaan yang bersangkutan dalam acara yang sederhana tanpa mengurangi rasa khidmat.
Anak binaan yang menerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku secara administratif dan substantif.
Kepala Rutan Balige, David Nicolas menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Anak Nasional ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan hukum, baik itu hak untuk mendapat pembinaan yang layak maupun kesempatan untuk reintegrasi ke masyarakat.
“Anak binaan juga memiliki hak yang dilindungi oleh negara, dan remisi ini merupakan bentuk dorongan agar mereka terus memperbaiki diri dan memiliki semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ungkap Karutan. (Alex)