Polisi Tangkap Henry di Depan Indomaret Tambaksari

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Henry dengan 1,29 Gram Sabu di Tambaksari

oleh : -
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Henry dengan 1,29 Gram Sabu di Tambaksari
Henry jalani sidang di pengadilan negeri Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu di kawasan Tambaksari. Henry, anak dari Heni Darmanto, ditangkap di depan Indomaret Jalan Karang Empat Besar Nomor 44, Jumat (16/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Polisi bergerak setelah menerima laporan adanya transaksi narkoba di lokasi. Tim yang dipimpin Tri Nofrianto bersama anggota Dzikrullah Ahmad Kushadi, Agus Supardi, dan Reza Fahlevi segera melakukan operasi hingga berhasil mengamankan Henry.

Barang Bukti 1,29 Gram Sabu Siap Edar
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket sabu dengan berat total 1,29 gram, satu bendel plastik klip, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan sabu.

Modus Ranjau di Indomaret
Henry mengaku membeli sabu dari Nur Salam (DPO) sebanyak 2 gram seharga Rp2,2 juta. Paket itu diterima melalui sistem ranjau di dalam Indomaret, lalu dipecah menjadi 11 poket kecil.

  • 4 poket sudah terjual,
  • 7 poket tersisa saat penangkapan.

Setiap poket dijual Rp200 ribu kepada pembeli, salah satunya bernama Dimas (DPO).

Pengakuan Tersangka di Persidangan
Dalam sidang Selasa (16/9/2025), Henry mengaku menyesali perbuatannya. Namun JPU Kejari Surabaya, Mosleh Rahman, menegaskan dalam dakwaan bahwa peredaran sabu ini jelas memenuhi unsur tindak pidana narkotika.

Hasil Uji Forensik dan Dakwaan Jaksa
Hasil laboratorium forensik Polda Jatim membuktikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Atas perbuatannya, Henry didakwa Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman Berat
Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku yang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak. (***)

banner 400x130
banner 728x90