Ibu korban desak sanksi tegas, penganiayaan terekam CCTV Bulak Banteng

Kasus Bripda Satya: Korban dan Ibu Hadiri Pemeriksaan di Polda Jatim

oleh : -
Kasus Bripda Satya: Korban dan Ibu Hadiri Pemeriksaan di Polda Jatim
Kasus Penganiayaan Bripda Satya Bergulir, Kuasa Hukum Minta Tindakan Tegas dari Polda Jatim

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota polisi Bripda Satya terus bergulir di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur. Korban adalah dua pelajar berinisial VSL (15) dan FO (15), warga Kedinding, Kota Surabaya.

Tindak lanjut penanganan perkara dilakukan dengan memeriksa korban VSL bersama ibunya, Rita Astari (48). Mereka hadir di Unit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim, didampingi kuasa hukum mereka, Advokat Dodik Firmansyah, S.H., pada Senin (6/10/2025) siang.

Pantauan media, Rita Astari bersama VSL dan Dodik Firmansyah tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.15 WIB, membawa sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan penganiayaan. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, hingga pukul 16.00 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rita Astari enggan banyak bicara. Ia hanya berharap agar hukum ditegakkan secara adil.

“Kami ingin pelaku dihukum setimpal. Anak saya hingga kini masih trauma sejak kejadian itu,” ujar Rita Astari singkat.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mengapresiasi kesigapan penyidik Bidpropam Polda Jatim, khususnya Unit 2 Subbid Paminal, yang disebutnya aktif berkomunikasi terkait perkembangan kasus.

“Kami berharap teradu, Bripda Satya, mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jika perlu, dipecat dari Polri karena telah mencoreng nama institusi,” tegas Dodik Firmansyah.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa laporan kliennya akan ditangani secara tuntas dan berkeadilan.

Sementara itu, Ipda Dwi Setyawan, Panit 2 Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan seluler oleh awak media.

Bripda Satya dilaporkan ke Bidpropam Polda Jatim oleh Rita Astari atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya VSL dan temannya FO. Peristiwa terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Akibat kejadian itu, VSL mengalami lebam dan luka di beberapa bagian tubuh.

Kronologi bermula saat VSL bersama FO hendak mengambil perlengkapan drum band ke rumah temannya di Bulak Banteng. Mereka mengendarai motor Honda Scoopy merah dan dibuntuti dua teman lain yang naik motor GL Max.

Ketika melintas di gang tersebut, mereka berpapasan dengan Bripda Satya, yang saat itu mengendarai motor Scoopy hijau bersama temannya.

Bripda Satya menegur VSL karena dianggap melaju terlalu cepat. VSL menjawab dengan permintaan maaf, namun justru membuat Satya tersulut emosi. Ia turun dari motor, lalu memukul kepala VSL hingga tiga kali dan menendangnya, serta memukul FO.

Aksi kekerasan itu berhenti setelah dilerai oleh rekan Satya. VSL yang babak belur kemudian dibawa pulang temannya.

Esok paginya, Jumat (22/8/2025), VSL baru mengungkapkan kejadian itu kepada ibunya. Rita Astari kemudian bersama Ketua RT setempat memeriksa rekaman CCTV lingkungan, yang memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut.

Dari rekaman CCTV terungkap bahwa pelaku adalah Bripda Satya, anggota Ditreskrimum Polda Jatim.

Tidak terima anaknya menjadi korban, Rita Astari melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Jatim pada Rabu (27/8/2025) dengan didampingi kedua korban dan kuasa hukum mereka.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Jatim. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti laporan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Dodik Firmansyah. (***)

banner 400x130
banner 728x90