Tiga pelaku pembacokan ditangkap cepat oleh tim Jatanras dan Polsek Semampir
Dua Pelaku Perusakan Makam di Pasuruan Ditangkap Polda Jatim, Warga Minta Pelaku Dihukum Tegas
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku perusakan makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Aksi vandalisme yang terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 itu sempat membuat warga sekitar geger dan resah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Menurutnya, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum untuk mengungkap motif di balik tindakan yang dinilai mencederai nilai kemanusiaan tersebut.
“Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam untuk pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Abast saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (8/10/2025).
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS alias GT (48) dan J alias GP (46). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Polisi menduga kuat keduanya terlibat langsung dalam aksi perusakan sejumlah makam yang sempat viral di media sosial.
“Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan. Ya, tunggu,” pungkas Kombes Abast menambahkan.
Sementara itu, warga sekitar lokasi kejadian mengaku kaget dengan peristiwa tersebut. Mereka menyayangkan tindakan yang dilakukan para pelaku karena dianggap tidak menghormati tempat peristirahatan terakhir orang yang sudah meninggal.
“Kami benar-benar kaget waktu melihat nisan banyak yang roboh. Ini perbuatan yang tidak bisa diterima, karena makam itu tempat suci dan harus dihormati,” ungkap Slamet (52), salah satu warga Dusun Winongan, saat ditemui di area pemakaman.
Menurut warga lain, tindakan perusakan itu menimbulkan kepanikan dan kekhawatiran, terutama bagi keluarga yang memiliki makam kerabat di lokasi tersebut. Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Polda Jatim memastikan akan memproses hukum kedua pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengusut tuntas kemungkinan adanya motif pribadi atau unsur lain di balik aksi tersebut. (**)